Jombang: Dua orang kepala desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara lantaran terjerat kasus korupsi dana desa. Dari data penyidik kejaksaan setempat, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana dan merugikan negara hingga Rp500 juta.
Mereka adalah MY dan CA. Keduanya telah ditahan di lembaga permasyarakatan untuk menunggu proses persidangan. Tak hanya ditahan, penyidik juga sudah menyita bebarapa dokumen yang sebelumnya sudah dikantongi polisi atas dugaan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang M Salahuddin mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Satu tersangka berinisial MY terjerat kasus korupsi penyelewengan aset desa dengan nilai Rp271 juta.
Baca juga: Siswa Positif Covid-19, KBM di Batanghari Jambi Diliburkan
"Sementara tersangka CA yang waktu itu menjabat kades dua periode di Desa Mojowarno melakukan korupsi dana desa sebesar Rp281 juta dalam proyek pembangunan gedung PKK dan balai RW," ungkapnya, Selasa, 2 Maret 2021.
Data Kejaksaan Negeri Jombang mencatat dalam tiga tahun terakhi, total sudah tiga kepala desa yang ditahan atas kasus korupsi dana desa.
Jombang: Dua orang kepala desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara lantaran terjerat kasus korupsi
dana desa. Dari data penyidik kejaksaan setempat, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana dan merugikan negara hingga Rp500 juta.
Mereka adalah MY dan CA. Keduanya telah ditahan di lembaga permasyarakatan untuk menunggu proses persidangan. Tak hanya ditahan, penyidik juga sudah menyita bebarapa dokumen yang sebelumnya sudah dikantongi polisi atas dugaan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang M Salahuddin mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Satu tersangka berinisial MY terjerat kasus korupsi penyelewengan aset desa dengan nilai Rp271 juta.
Baca juga:
Siswa Positif Covid-19, KBM di Batanghari Jambi Diliburkan
"Sementara tersangka CA yang waktu itu menjabat kades dua periode di Desa Mojowarno melakukan korupsi dana desa sebesar Rp281 juta dalam proyek pembangunan gedung PKK dan balai RW," ungkapnya, Selasa, 2 Maret 2021.
Data Kejaksaan Negeri Jombang mencatat dalam tiga tahun terakhi, total sudah tiga kepala desa yang ditahan atas kasus korupsi dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)