Palembang: Kota Palembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat RT. PPKM Mikro di Palembang akan berlangsung hingga 19 April 2021.
“Nanti Satgas penanganan covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM Mikro di tingkat RT,” kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, Kamis, 8 April 2021.
Yudhi mengatakan Dinkes Palembang mulai Senin hingga Minggu akan memberikan data sebaran kasus per zona risiko di tingkat RT ke pihak kecamatan, TNI, dan Polri.
“Jadi nanti ada pengawasan dari pihak kecamatan yang bekerja sama dengan Satpol PP. Namun, petugas puskesmas juga siap turun membantu," ujarnya.
Baca juga: PPKM, Operasi Yustisi di Sumsel Digencarkan
Yudhi menjelaskan, zona risiko dalam PPKM Mikro diatur hingga zonasi tingkat RT. Wilayah yang masuk zona hijau berstatus nihil positif covid-19, zona kuning terdapat kasus positif covid-19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat. Kemudian zona oranye terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah.
“Untuk zona oranye, sesuai aturan untuk menghindari kontak erat, bisa dilakukan penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah. Tapi, untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan. Tujuannya agar tidak muncul gesekan di lingkungan masyarakat terkait penutupan tempat ibadah," jelasnya.
Adapun zona merah, terdapat kasus positif covid-19 lebih dari 5 rumah. Dampaknya, dilakukan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, akses ditutup mulai pukul 20.00 WIB dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan.
"Untuk pasien covid-19 dengan gejala ringan isolasi mandiri di rumah, tim komando bisa mengawasi yang bersangkutan benar-benar menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Berdasarkan data Dinkes Palembang, Jumlah RT di Palembang dengan zona hijau 3945, zona kuning 187, zona oranye 1, dan, zona merah nihil.
"Harapan kami PPKM Mikro dijalankan bisa menekan laju penambahan covid-19," harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada prinsipnya mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan PPKM Mikro.
"Surat dari Mendagri telah kami terima dan kita akan tindaklanjuti. Apapun mekanisme untuk menjalankan PPKM Mikro kami akan mengikuti aturan dari Mendagri," jelasnya.
Palembang: Kota Palembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat RT.
PPKM Mikro di Palembang akan berlangsung hingga 19 April 2021.
“Nanti Satgas penanganan covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM Mikro di tingkat RT,” kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, Kamis, 8 April 2021.
Yudhi mengatakan Dinkes Palembang mulai Senin hingga Minggu akan memberikan data sebaran kasus per zona risiko di tingkat RT ke pihak kecamatan, TNI, dan Polri.
“Jadi nanti ada pengawasan dari pihak kecamatan yang bekerja sama dengan Satpol PP. Namun, petugas puskesmas juga siap turun membantu," ujarnya.
Baca juga:
PPKM, Operasi Yustisi di Sumsel Digencarkan
Yudhi menjelaskan, zona risiko dalam PPKM Mikro diatur hingga zonasi tingkat RT. Wilayah yang masuk zona hijau berstatus nihil positif covid-19, zona kuning terdapat kasus positif covid-19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat. Kemudian zona oranye terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah.
“Untuk zona oranye, sesuai aturan untuk menghindari kontak erat, bisa dilakukan penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah. Tapi, untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan. Tujuannya agar tidak muncul gesekan di lingkungan masyarakat terkait penutupan tempat ibadah," jelasnya.
Adapun zona merah, terdapat kasus positif covid-19 lebih dari 5 rumah. Dampaknya, dilakukan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, akses ditutup mulai pukul 20.00 WIB dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan.
"Untuk pasien covid-19 dengan gejala ringan isolasi mandiri di rumah, tim komando bisa mengawasi yang bersangkutan benar-benar menjalankan protokol kesehatan," katanya.