Satgas covid-19 melakukan razia dalam PSBB di jalan Jenderal Sudirman Palembang pada 3 Juni 2020 lalu. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Satgas covid-19 melakukan razia dalam PSBB di jalan Jenderal Sudirman Palembang pada 3 Juni 2020 lalu. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Satgas Covid-19 Kecamatan Awasi PPKM Mikro hingga ke RT

Gonti Hadi Wibowo • 08 April 2021 09:27
Palembang: Kota Palembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat RT. PPKM Mikro di Palembang akan berlangsung hingga 19 April 2021.
 
“Nanti Satgas penanganan covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM Mikro di tingkat RT,” kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, Kamis, 8 April 2021.
 
Yudhi mengatakan Dinkes Palembang mulai Senin hingga Minggu akan memberikan data sebaran kasus per zona risiko di tingkat RT ke pihak kecamatan, TNI, dan Polri. 

“Jadi nanti ada pengawasan dari pihak kecamatan yang bekerja sama dengan Satpol PP. Namun, petugas puskesmas juga siap turun membantu," ujarnya. 
 
Baca juga: PPKM, Operasi Yustisi di Sumsel Digencarkan
 
Yudhi menjelaskan, zona risiko dalam PPKM Mikro diatur hingga zonasi tingkat RT. Wilayah yang masuk zona hijau berstatus nihil positif covid-19, zona kuning terdapat kasus positif covid-19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat. Kemudian zona oranye terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah. 
 
“Untuk zona oranye, sesuai aturan untuk menghindari kontak erat, bisa dilakukan penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah. Tapi, untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan. Tujuannya agar tidak muncul gesekan di lingkungan masyarakat terkait penutupan tempat ibadah," jelasnya. 
 
Adapun zona merah, terdapat kasus positif covid-19 lebih dari 5 rumah. Dampaknya, dilakukan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, akses ditutup mulai pukul 20.00 WIB dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan. 
 
"Untuk pasien covid-19 dengan gejala ringan isolasi mandiri di rumah, tim komando bisa mengawasi yang bersangkutan benar-benar menjalankan protokol kesehatan," katanya. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan