Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang di PN Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang di PN Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Hingga Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

Deny Irwanto • 11 Desember 2021 08:00
Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Jumat, 10 Desember 2021, dan dirangkum kanal Daerah Medcom.id. Peristiwa pertama ada Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.
 
Kedua ada Selebgram Rachel Vennya divonis selama empat bulan penjara karena melanggar kewajiban kekarantinaan di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Amerika Serikat.
 
Ketiga ada satpam internal kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam enam tahun kurungan penjara setelah dilaporkan merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi.

Keempat ada Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Aplikasi Penginderaan Jauh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rokhis Khomarudin, melaporkan kerusakan lahan seluas 2.417,2 hektare akibat bencana Gunung Semeru. Berikut ulasannya;
 
1. Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi
 
Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.
 
Ketiga mahasiswi yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Reza Ghasarma yakni berinisial C, F, dan D.
 
Baca selengkapnya.
 
2. Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara
 
Selebgram Rachel Vennya divonis selama empat bulan penjara karena melanggar kewajiban kekarantinaan di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Amerika Serikat. Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Baca selengkapnya.
 
3. Satpam UNM Perekam Mahasiswi saat Mandi Terancam 6 Tahun Penjara
 
Satpam internal kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam enam tahun kurungan penjara setelah dilaporkan merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi.
 
Kepala Unit II Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar, mengatakan satpam UNM tersebut diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 
Baca selengkapnya.
 
4. Kerusakan Lahan Akibat Erupsi Semeru Mencapai 2.417,2 Hektare
 
Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Aplikasi Penginderaan Jauh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rokhis Khomarudin, melaporkan kerusakan lahan seluas 2.417,2 hektare akibat bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melalui citra satelit.
 
Hal tersebut menimbulkan bukaan baru aliran lava dari aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang yang tercatat sepanjang 710 meter dengan lebar 110 meter, menurut citra satelit USGS (United States Geological Survey).
 
Baca selengkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan