Makassar: Satpam internal kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam enam tahun kurungan penjara setelah dilaporkan merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi.
Kepala Unit II Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar, mengatakan satpam UNM tersebut diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Oknum Satpam ini diancam dengan UU ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara," kata Ahmad, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca: Satpam UNM Dilaporkan Lantaran Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Ahmad mengatakan oknum petugas keamanan internal kampus tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan usai ditangkap. Menurutnya masih ada pengembangan lagi terkait beberapa pengakuan dari terduga pelaku.
"Pengakuan pelaku hanya untuk dilihat sendiri tapi kami masih akan dalami lagi," jelasnya.
Sebelumnya puluhan mahasiswa yang ikut dalam program pertukaran mahasiswa merdeka (PMM) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan adanya pelecehan seksual yang terjadi di tempat mereka tinggal.
Kordinator Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi, mengatakan puluhan mahasiswa itu datang ke Kantor LBH Makassar untuk mengadukan hal tersebut.
Pelecehan seksual diketahui setelah salah satu korban menemukan kamera di dalam toilet.
Makassar: Satpam internal kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam enam tahun kurungan penjara setelah dilaporkan
merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi.
Kepala Unit II Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar, mengatakan satpam UNM tersebut diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Oknum Satpam ini diancam dengan UU ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara," kata Ahmad, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca:
Satpam UNM Dilaporkan Lantaran Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Ahmad mengatakan oknum petugas keamanan internal kampus tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan usai ditangkap. Menurutnya masih ada pengembangan lagi terkait beberapa pengakuan dari terduga pelaku.
"Pengakuan pelaku hanya untuk dilihat sendiri tapi kami masih akan dalami lagi," jelasnya.
Sebelumnya puluhan mahasiswa yang ikut dalam program pertukaran mahasiswa merdeka (PMM) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan adanya pelecehan seksual yang terjadi di tempat mereka tinggal.
Kordinator Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi, mengatakan puluhan mahasiswa itu datang ke Kantor LBH Makassar untuk mengadukan hal tersebut.
Pelecehan seksual diketahui setelah salah satu korban menemukan kamera di dalam toilet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)