Tangerang: Selebgram Rachel Vennya divonis selama empat bulan penjara karena melanggar kewajiban kekarantinaan di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Amerika Serikat. Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dan denda Rp50 juta," kata Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, yang memimpin sidang, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca: Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi
Arif menuturkan hukuman itu juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lainnya yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajer Rachel, Maulida, dan petugas Bandara Soetta, Ovelina.
"Untuk hukuman empat bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat delapan bulan percobaan," jelasnya.
Sebelumnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri beberapa waktu lalu.
Tangerang: Selebgram
Rachel Vennya divonis selama empat bulan penjara karena melanggar kewajiban kekarantinaan di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Amerika Serikat. Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dan denda Rp50 juta," kata Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, yang memimpin sidang, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca:
Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi
Arif menuturkan hukuman itu juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lainnya yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajer Rachel, Maulida, dan petugas Bandara Soetta, Ovelina.
"Untuk hukuman empat bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat delapan bulan percobaan," jelasnya.
Sebelumnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)