Garut: Kepolisian Resor Garut menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap istrinya penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku sempat buron selama setahun, hingga akhirnya ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut, Senin, 24 Januari 2022.
Ia menuturkan, korban bernama Deti seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020. Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian leher terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya yakni sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang kabur ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.
Baca: 5 Pembunuh Penagih Utang di Tangerang Divonis 4 Tahun Penjara
Tersangka, kata Kapolres, selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal. Setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi.
"Kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," ungkapnya.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan pembunuhan, sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai. Namun tersangka menolak, hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Usai membunuh istrinya, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu. Sedangkan pelaku kabur.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Garut: Kepolisian Resor Garut menangkap tersangka
kasus pembunuhan suami terhadap istrinya penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku sempat buron selama setahun, hingga akhirnya ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut, Senin, 24 Januari 2022.
Ia menuturkan, korban bernama Deti seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020. Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian leher terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya yakni sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang kabur ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.
Baca: 5 Pembunuh Penagih Utang di Tangerang Divonis 4 Tahun Penjara
Tersangka, kata Kapolres, selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal. Setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi.
"Kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," ungkapnya.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan pembunuhan, sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai. Namun tersangka menolak, hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Usai membunuh istrinya, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu. Sedangkan pelaku kabur.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)