Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal, Senin, 24 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal, Senin, 24 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir.

5 Pembunuh Penagih Utang di Tangerang Divonis 4 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 24 Januari 2022 23:57
Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 5 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dua penagih utang berinisial W dan H dengan kurungan penjara 4 tahun.
 
Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib, mengatakan pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan.
 
"Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang-terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan ditetapkan untuk berada di ruang tahanan," kata Fathul di PN Tangerang, Senin, 24 Januari 2022.

Baca: Kader Golkar Tolitoli Suarakan Munaslub
 
Lima terdakwa tersebut adalah EA, EB, MS, A, dan SNM. Mereka melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan satu nyawa dari penagih utang tersebut.
 
Kejadian yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 8 April 2021 ini bermula saat kedua korban menagih ke EA. Keduanya menagih dengan melakukan kekerasan hingga meneror EA.
 
Keluarga terdakwa dari EA berinisial DR, mengatakan pengeroyokan tersebut bukan tanpa alasan. W dan H menagih utang bertindak arogan terhadap EA dan keluarga.
 
"Mereka (W dan H) awalnya datang ke rumah keluarga kami EA. Mereka bilang mau menagih utang, tapi semua orang di rumah tersebut diancam. Padahal sudah bilang pak EA-nya enggak ada di rumah," kata DR.
 
DR menambahkan bukan hanya melakukan pengancaman, kedua penagih tersebut juga melakukan pengrusakan barang milik EA. Selain itu, kata DR, W dan H juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA, bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut.
 
"Mereka ngancam di rumah, terus pergi ke tempat usaha milik EA. Saat di tempat usaha juga terjadi keributan. Rupanya salah satu dari penagih utang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri, EA dan empat orang lainnya mengeroyok hingga pisau tersebut mengenai W," jelasnya.
 
Namun lanjut DR, akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, W akhirnya tewas di rumah sakit. "Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong," ungkap DR.
 
H, salah satu penagih utang yang selamat berkilah jika dia dan temannya yang tewas tidak menggunakan senjata tajam itu. "Kita enggak pernah bawa pisau. Kita cuma menagih. Kita juga bawa invoice utang ke pak EA," singkat H.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan