Solo: Pemerintah Kota Surakarta menegaskan distributor minyak goreng curah tidak boleh membuat aturan sendiri terkait sistem penjualan kepada konsumen. Pemkot tak segan akan menindak distributor nakal tersebut.
"Nanti biar ditegur Dinas Perdagangan, saya belum tahu (sistem paket tersebut). Nanti biar Tim Satgas Pangan yang menangani, kan ada kepolisian, Dinas Perdagangan, termasuk Satpol PP sebagai penegak perda (peraturan daerah)," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Jumat, 25 Maret 2022.
Ia juga mempertanyakan aturan siapa yang diterapkan oleh para distributor tersebut. Ia mendapat laporan ada distributor yang menjual sistem paket dengan barang lainnya sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
"Itu aturannya siapa, nggak usah gawe (membuat) aturan begitu, masa mau beli minyak goreng harus beli gula pasir dulu. Beli itu kan nggak ada aturannya, kecuali itu yang mengadakan pemerintah dan lebih murah, ya itu lain. Kalau harga jadi lebih tinggi kan ngapain, ora iso (tidak bisa), nggak boleh," katanya.
Baca: Stok Terbatas, Minyak Goreng Curah di Banyumas Dijual Rp20 Ribu Per Liter
Senada, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan mengecek langsung di lapangan.
Terkait hal itu, ia juga sudah melaporkan kepada Kapolresta Surakarta.
"Nanti dibantu oleh pak Kapolres juga," kata Gibran.
Sebelumnya, sejumlah pedagang kecil di Kota Solo meminta sistem penebusan pembelian minyak goreng curah yang diterapkan oleh pedagang besar dipermudah.
Pada pantauan di lapangan, antrean panjang terlihat di Toko Nugroho di kawasan Pasar Legi, Kota Surakarta. Salah satu konsumen Sayekti mengatakan syarat pembelian yang harus dipenuhi adalah konsumen diwajibkan membeli barang yang lain.
"Yang penting sama beli lainnya, misalnya saya bisa beli minyak goreng 17 kilogram harus sama gandum dua sak yang beratnya 50 kilogram," katanya.
Selain dipaketkan dengan tepung terigu, dikatakannya, konsumen bisa memilih barang lain seperti gula pasir dengan berat 50 kilogram. Padahal, menurut dia harga barang yang harus ditebus justru lebih mahal dibandingkan dengan harga minyak goreng itu sendiri.
"Jadi modalnya harus besar, saya kulakan begini menyiapkan uang minimum Rp1,5 juta, itu bisa beli tiga paket," kata pedagang kecil dari Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Solo tersebut.
Solo: Pemerintah Kota Surakarta menegaskan distributor
minyak goreng curah tidak boleh membuat aturan sendiri terkait sistem penjualan kepada konsumen. Pemkot tak segan akan menindak distributor nakal tersebut.
"Nanti biar ditegur Dinas Perdagangan, saya belum tahu (sistem paket tersebut). Nanti biar Tim Satgas Pangan yang menangani, kan ada kepolisian, Dinas Perdagangan, termasuk Satpol PP sebagai penegak perda (peraturan daerah)," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Jumat, 25 Maret 2022.
Ia juga mempertanyakan aturan siapa yang diterapkan oleh para distributor tersebut. Ia mendapat laporan ada distributor yang menjual sistem paket dengan barang lainnya sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
"Itu aturannya siapa,
nggak usah gawe (membuat) aturan begitu, masa mau beli minyak goreng harus beli gula pasir dulu. Beli itu kan nggak ada aturannya, kecuali itu yang mengadakan pemerintah dan lebih murah, ya itu lain. Kalau harga jadi lebih tinggi kan ngapain,
ora iso (tidak bisa), nggak boleh," katanya.
Baca: Stok Terbatas, Minyak Goreng Curah di Banyumas Dijual Rp20 Ribu Per Liter
Senada, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan mengecek langsung di lapangan.
Terkait hal itu, ia juga sudah melaporkan kepada Kapolresta Surakarta.
"Nanti dibantu oleh pak Kapolres juga," kata Gibran.
Sebelumnya, sejumlah pedagang kecil di Kota Solo meminta sistem penebusan pembelian minyak goreng curah yang diterapkan oleh pedagang besar dipermudah.
Pada pantauan di lapangan, antrean panjang terlihat di Toko Nugroho di kawasan Pasar Legi, Kota Surakarta. Salah satu konsumen Sayekti mengatakan syarat pembelian yang harus dipenuhi adalah konsumen diwajibkan membeli barang yang lain.
"Yang penting sama beli lainnya, misalnya saya bisa beli minyak goreng 17 kilogram harus sama gandum dua sak yang beratnya 50 kilogram," katanya.
Selain dipaketkan dengan tepung terigu, dikatakannya, konsumen bisa memilih barang lain seperti gula pasir dengan berat 50 kilogram. Padahal, menurut dia harga barang yang harus ditebus justru lebih mahal dibandingkan dengan harga minyak goreng itu sendiri.
"Jadi modalnya harus besar, saya kulakan begini menyiapkan uang minimum Rp1,5 juta, itu bisa beli tiga paket," kata pedagang kecil dari Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Solo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)