Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah tiga kali alias P19 mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, membenarkan berkas perkara kasus itu masih belum lengkap. Ini karena jaksa meminta tambahan pasal, agar Ronald tak bisa lepas dari jeratan pidananya.
"Jaksa minta dikasih pasal tambahan untuk menghindari lepasnya tersangka dari hukum pidana," kata Hendro, Selasa, 26 Desember 2023.
Terpisah, Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisane, enggan menanggapi hal itu. Ia hanya mengatakan adanya syarat formil dan materiil yang belum dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Polisi: Pesepakbola Naturalisasi Tampar Korban hingga Gendang Telinga Pecah |
"Di dalam berkas perkara itu, penyidik masih belum melengkapi untuk syarat formil maupun syarat materiilnya. Makanya kami kembalikan lagi untuk segera dilengkapi," kata mantan Kasintel Kejari Tanjung Perak itu.
Pengembalian berkas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, berkas dengan status P19 dikembalikan pertama kali lantaran belum adanya pasal pembunuhan di dalamnya. Usai dilengkapi, berkas sempat mandek selama 2 bulan dan mondar mandir dari Kejari Surabaya.
Terhitung sejak Oktober 2023, pengembalian berkas ini adalah yang ketiga kalinya dari Kejaksaan ke penyidik Polrestabes Surabaya. Penangan kasus ini sendiri telah berjalan sekitar tiga bulan, sejak Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News