Tangerang: Egwuatu Godstime Ouseloka, pesepakbola naturalisasi dari Nigeria resmi ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kevin Hartanto Gohzali di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Penganiayaan dilakukan karena pelaku kesal ditegur korban.
"Jadi korbannya menegur pelaku karena mobilnya disenggol hingga terbaret. Pelaku merasa kesal dan langsung menampar ke arah telinga korban hingga pecah gendang telinganya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca: Tampar Warga, Pemain Naturalisasi di Tangerang Ditangkap
Zain menuturkan, pihaknya menetapkan mantan pemain Persipura Jayapura tersebut sebagai tersangka, atas dasar pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti terkait peristiwa tersebut.
"Hasil beberapa saksi maupun hasil visum termasuk pemeriksaan terhadap korban. Akhirnya, kita lakukan kemarin melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, Egwuatu dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku sudah kita tempatkan rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucap dia.
Tangerang: Egwuatu Godstime Ouseloka, pesepakbola naturalisasi dari Nigeria resmi ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kevin Hartanto Gohzali di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Penganiayaan dilakukan karena pelaku kesal ditegur korban.
"Jadi korbannya menegur pelaku karena mobilnya disenggol hingga terbaret. Pelaku merasa kesal dan langsung menampar ke arah telinga korban hingga pecah gendang telinganya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca:
Tampar Warga, Pemain Naturalisasi di Tangerang Ditangkap
Zain menuturkan, pihaknya menetapkan mantan pemain Persipura Jayapura tersebut sebagai tersangka, atas dasar pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti terkait peristiwa tersebut.
"Hasil beberapa saksi maupun hasil visum termasuk pemeriksaan terhadap korban. Akhirnya, kita lakukan kemarin melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, Egwuatu dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku sudah kita tempatkan rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)