Tersangka Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri (baju putih), digelandang petugas Kejari Brebes menuju sel tahanan. (MI/Supardji Rasban)
Tersangka Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri (baju putih), digelandang petugas Kejari Brebes menuju sel tahanan. (MI/Supardji Rasban)

Kades di Brebes Pakai Rp1 Miliar Dana Desa untuk Judi Online

Media Indonesia • 27 Juni 2024 23:28
Brebes: Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Antonius mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat sebagai Kades di tahun 2019.
 
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," ujar Antonius.
 
Baca juga: Polisi Tangkap Jaringan Judi Online Kamboja di Tasikmalaya

Antonius menyebut tersangka MS, selaku Kades itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp977.527.401. Berdasarkan hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp34 juta yang tidak disalurkan. 
 
Lanjut Antonius, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp99.900.000 tidak direalisasikan. Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan juga berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp210.746.679, namun, yang direalisasikan hanya Rp21.680.000.
 
"Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.
 
Menurut Antonius, untuk memperlancar aksinya selama menjabat Kades, tersangka sengaja merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa. 
 
"Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan