Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polisi Tangkap Jaringan Judi Online Kamboja di Tasikmalaya

M Rodhi Aulia • 27 Juni 2024 19:11
Jakarta: Polisi menangkap satu orang tersangka inisial TCA terkait judi online jaringan Kamboja. TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya, Jawa Barat oleh Polres Ciamis.
 
"Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.
 
Jules menjelaskan TCA beperan dalam penampungan deposit judi online di rekening milik warga di Ciamis. Penampungan ini terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran deposit berjumlah besar.

Baca juga: Wapres Ingatkan Masyarakat Indonesia Jauhi Judi Online: Kita Ini Miskin!
 
TCA meminta warga Ciamis membuat lima rekening. Dari rekening penampung itu terdapat transaksi senilai Rp365 miliar selama tiga tahun terakhir.
 
"Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening, ada transaksi dengan jumlah Rp356 miliar dengan tersangka TCA," ungkap Jules.
 
Atas hal ini, TCA dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan