Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan sabu di kawasan Gunung Anyar Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 9 September 2020. Sebanyak tiga tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu.
"Barang bukti sabu seberat delapan kilogram disita," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priambadha, melansir Antara, Rabu, 9 September 2020.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Ridwan asal Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah. Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang.
"Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat perihal pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember," ucapnya.
Baca: Sabu yang Digerebek BNN di Tangerang Dikirim dari Sumatera
Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto tengah melakukan pengiriman ke Surabaya. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan sabu di Surabaya.
"Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia," ungkapnya.
Dia mengungkap, dalam penggerebekan itu ditemukan tujuh karton besar sabu yang dibungkus magnesium. Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Surabaya.
"Dari gudang dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," jelasnya.
Para pelaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk mengirim sabu tersebut. Tersangka Suwoto mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang dengan imbalan uang,
"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," dalih Suwoto.
Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan
sabu di kawasan Gunung Anyar Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 9 September 2020. Sebanyak tiga tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu.
"Barang bukti sabu seberat delapan kilogram disita," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priambadha, melansir Antara, Rabu, 9 September 2020.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Ridwan asal Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah. Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang.
"Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat perihal pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember," ucapnya.
Baca: Sabu yang Digerebek BNN di Tangerang Dikirim dari Sumatera