Yogyakarta: Kebijakan ganjil-genap bagi pengendara kendaraan bermotor akan berlaku di Malioboro akhir pekan ini. Kebijakan ini mengikuti sejumlah lokasi destinasi wisata yang juga melakukan hal serupa.
"Kami ikutkan (penerapan ganjil-genap di Malioboro) pada Sabtu (dan) Minggu," kata Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Purwadi Wahyu Anggoro di Yogyakarta, Kamis, 23 September 2021.
Pos penjagaan bagi kendaraan yang akan masuk Malioboro dibagi di tiga titik. Yakni pos polisi Tugu, Abu Bakar Ali, dan Gardu Anim. Ketentuan ganji-genap itu menyesuaikan tanggal.
Ia mengatakan, pos-pos tersebut menjadi titik petugas melakukan pengawasan. Jika pelat kendaraan tak sesuai ketentuannya, akan diarahkan ke jalur lain.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan, roda dua, mobil, dan bus. Untuk pelat dalam maupun luar kota," katanya.
Baca: Lokasi Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata di DIY Ditambah
Purwadi menyatakan, kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan di kawasan Malioboro. Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi kepadatan saat akhir pekan. Sementara, jalan-jalan protokol lain masih bisa dilintasi tanpa aturan ganjil-genap.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penerapan ganjil-genap difokuskan pada destinasi wisata. Di sisi lain, pihaknya menilai kebijakan ganjil-genap tak bisa diterapkan di berbagai sudut jalan.
"Kota Jogja kan masuk wilayah aglomerasi, jika itu (ganjil-genap diterapkan) dilakukan perlu melibatkan berbagai OPD," ungkapnya.
Yogyakarta: Kebijakan ganjil-genap bagi pengendara kendaraan bermotor akan berlaku di Malioboro akhir pekan ini. Kebijakan ini mengikuti sejumlah lokasi destinasi wisata yang juga melakukan hal serupa.
"Kami ikutkan (penerapan ganjil-genap di Malioboro) pada Sabtu (dan) Minggu," kata Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Purwadi Wahyu Anggoro di Yogyakarta, Kamis, 23 September 2021.
Pos penjagaan bagi kendaraan yang akan masuk Malioboro dibagi di tiga titik. Yakni pos polisi Tugu, Abu Bakar Ali, dan Gardu Anim. Ketentuan ganji-genap itu menyesuaikan tanggal.
Ia mengatakan, pos-pos tersebut menjadi titik petugas melakukan pengawasan. Jika pelat kendaraan tak sesuai ketentuannya, akan diarahkan ke jalur lain.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan, roda dua, mobil, dan bus. Untuk pelat dalam maupun luar kota," katanya.
Baca: Lokasi Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata di DIY Ditambah
Purwadi menyatakan, kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan di kawasan Malioboro. Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi kepadatan saat akhir pekan. Sementara, jalan-jalan protokol lain masih bisa dilintasi tanpa aturan ganjil-genap.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penerapan ganjil-genap difokuskan pada destinasi wisata. Di sisi lain, pihaknya menilai kebijakan ganjil-genap tak bisa diterapkan di berbagai sudut jalan.
"Kota Jogja kan masuk wilayah aglomerasi, jika itu (ganjil-genap diterapkan) dilakukan perlu melibatkan berbagai OPD," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)