Yogyakarta: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan dukungan usulan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait usulan 1 Maret menjadi hari besar nasional. Hal ini mengacu pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 saat melawan penjajahan.
"Dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), prinsipnya kita sama-sama menghormati peristiwa itu. Dan kenapa tidak (mendukung diperingati menjadi) peristiwa nasional," kata Menteri Tito di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mendiskusikan usulan tersebut, Senin, 1 November 2021.
Tito mengungkapkan, Kemendagri harus berkoordinasi dengan kementerian lain untuk merapatkan usulan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sudah ada sejak 2018. Hari tersebut diusulkan dengan istilah hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dia mengungkap, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan Menteri Sekretaris Negara Pratikbo dan diteruskan ke Kemendagri pada 2 Oktober 2019. Kemendagri kemudian ditugaskan menundaklanjuti usulan itu.
Baca: Peringati Sumpah Pemuda, Keraton Yogyakarta Gelar Pentas Musik
"Mekanisme penentuan hari besar diwujudkan berupa Keppres. Prosesnya, ada kementerian pemrakarsa, lalu membuat rapat antarkementerian lembaga. (Hasil) rapat itu akan disampaikan usulan ke presiden," kata dia.
Ia menjelaskan, ada sejumlah proses yang telah dilakukan. Ia mengungkapkan, Pemerintah DIY sudah melakukan sosialisasi dan membuat naskah akademis. Selain itu, kata dia, sudah ada sebanyak 58 elemen masyarakat yang mendukung usulan itu.
"Kami dari Kemendagri mem-follow up dengan dasar ini. Kami akan ajukan ke Mensesneg agar ada rapat antarkementerian, tapi masih ada sosialisasi yang lain yang akan dikerjakan 16 November nanti, semacam webinar tentang (tema) ini. Dan dalam diskusi tadi, saya menyampaikan posisi naskah akademik betul-betul harus kuat," kata mantan Kapolri ini.
Tito mengungkapkan, peristiwa serangan umum 1 Maret bukan peristiwa lokal. Ia mengatakan, fakta sejarah menunjukkan kemerdekaan Indonesia didapat dengan perjuangan lewat peperangan.
Saat itu, Belanda menguasai Yogyakarta yang berstatus sebagai ibu kota negara. Peperangan pecah pada 1 Maret 1949 dan Indonesia mampu menguasai pusat Yogyakarta meski hanya enam jam.
"Jadi Jogja menjadi center of gravity atau COG. Di titik COG, kekuatan satu akan mempertahankan sekuat-kuatnya COG dari kemungkinan serangan lain. Sebaliknya, lawannya akan berusaha untuk melemahkan dan menguasai COG," ujarnya.
Ia melanjutkan, ketika Belanda secara all out mempertahankan Yogyakarta tapi mampu ditembus oleh Indonesia. Meski hanya bisa menguasai enam jam, ia menilai hasil itu menjadi simbol Indonesia mampu mengalahkan Belanda di jantung pertahanan.
Baca: DIY Berencana Larang ASN Bepergian Selama Libur Natal-Tahun Baru
"Ini menjadi modal dalam upaya diplomasi, termasuk pertemuan bilateral. Dengan narasi dan naskah akademis lebih kuat, segera Kemendagri akan koordinasi (menggelar) rapat antarkementerian," jelasnya.
Tapi, kata Tito, Kemendagri bukan pengambil keputusan utama. Dia menyebut, harus ada rapat lintas kementerian.
"Hasil rapat ini bagaimana meyakinkan. Setelah itu dinaikkan ke Mensesneg ke Presiden," katanya.
Adapun Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan, publik di Yogyakarta hampir setiap tahun memperingati peristiwa serangan umum 1 Maret 1949 itu. Pihaknya menegaskan harapannya 1 Maret menjadi hari besar nasional.
Yogyakarta: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan dukungan usulan Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) terkait usulan 1 Maret menjadi hari besar nasional. Hal ini mengacu pada peristiwa
Serangan Umum 1 Maret 1949 saat melawan penjajahan.
"Dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), prinsipnya kita sama-sama menghormati peristiwa itu. Dan kenapa tidak (mendukung diperingati menjadi) peristiwa nasional," kata Menteri Tito di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mendiskusikan usulan tersebut, Senin, 1 November 2021.
Tito mengungkapkan, Kemendagri harus berkoordinasi dengan kementerian lain untuk merapatkan usulan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sudah ada sejak 2018. Hari tersebut diusulkan dengan istilah hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dia mengungkap, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan Menteri Sekretaris Negara Pratikbo dan diteruskan ke Kemendagri pada 2 Oktober 2019. Kemendagri kemudian ditugaskan menundaklanjuti usulan itu.
Baca: Peringati Sumpah Pemuda, Keraton Yogyakarta Gelar Pentas Musik
"Mekanisme penentuan hari besar diwujudkan berupa Keppres. Prosesnya, ada kementerian pemrakarsa, lalu membuat rapat antarkementerian lembaga. (Hasil) rapat itu akan disampaikan usulan ke presiden," kata dia.
Ia menjelaskan, ada sejumlah proses yang telah dilakukan. Ia mengungkapkan, Pemerintah DIY sudah melakukan sosialisasi dan membuat naskah akademis. Selain itu, kata dia, sudah ada sebanyak 58 elemen masyarakat yang mendukung usulan itu.
"Kami dari Kemendagri mem-follow up dengan dasar ini. Kami akan ajukan ke Mensesneg agar ada rapat antarkementerian, tapi masih ada sosialisasi yang lain yang akan dikerjakan 16 November nanti, semacam webinar tentang (tema) ini. Dan dalam diskusi tadi, saya menyampaikan posisi naskah akademik betul-betul harus kuat," kata mantan Kapolri ini.