Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, para tersangka ditangkap melalui penggerebekan di rumah SO, di wilayah Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo.
Saat diamankan, para pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online. Ketiga tersangka, NI, SO, dan LP sudah memasang togel kepada SI, yang diduga berperan sebagai bandar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menanggapi informasi warga yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian tersebut,” ujarnya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca juga: Pemilik Jadi Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi
Feabo menjelaskan, sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi antara lain sebuah buku rekapan nomor togel, sebuah pulpen warna biru, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp463.000.
Ia menambahkan, dalam menjalankan perjudian, tersangka SI mencatat setiap nomor taruhan dari setiap pemasang, lalu mendaftarkannya melalui salah satu situs judi togel online dengan menggunakan ponsel miliknya. Sedangkan uang para pemasangan ditransfer via rekening bank.
“SI yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu tersebut mengaku nekat melakukan perjudian lantaran gaji yang diterima tidak penuh karena sudah terpotong angsuran bank dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya," kata Feabo.
Tersangka SI, imbuhnya, sudah beberapa bulan melakoni judi online. "Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."