Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, penyidik Reskrim telah berkoordinasi dan sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu. Selanjutnya, penyidik menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemilik gudang berinsial BS.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat," kata Yuyan di Jambi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Jambi Kebakaran
Yuyan mengaku, pihaknya masih mencari keberadaan BS. Upaya pemanggilan terhadap tersangka juga dilakukan.
Yuyan mengatakan, pihaknya masih menduga kebakaran akibat korsleting dari alat pompa dan menyambar bahan bakar di sekitar lokasi. Pasalnya, hingga kini polisi belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian.
Terkait ilegal drilling di Muarojambi, kata dia, pihaknya sudah melakukan imbauan, preentif, preventif. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan dengan penertiban dan penegakan hukum.