Tersangka muncikari prostitusi online di Tangerang berhasil dibekuk di wilayah Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Istimewa
Tersangka muncikari prostitusi online di Tangerang berhasil dibekuk di wilayah Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Istimewa

Sindikat Prostitusi Online di Tangerang Dibongkar

Hendrik Simorangkir • 27 Agustus 2021 16:04
Tangerang: Polisi membongkar sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat prostitusi online. Sebanyak dua pria yang diduga menjadi muncikari berhasil dibekuk.  
 
"Kedua tersangka yang dibekuk berinisial AS, 25, dan SR, 22. Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online di tempat itu," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Wahyu menuturkan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang di tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Ternyata tersebut hanyalah akal-akalan AS, karena saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

"Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan," katanya.
 
Baca: Dana Insentif Nakes Semarang Rp8 Miliar Tiap Bulan
 
Wahyu menjelaskan tersangka AS pun membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang. 
 
"Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat. Selain itu, tersangka juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi," jelasnya. 
 
Baca, Baznas: 723 Kiai Meninggal Akibat Covid-19
 
Selain itu, Wahyu menambahkan dalam menjalankan aksinya tersebut, AS dibantu SR. Saat melakukan penangkapan, kata Wahyu, pihaknya mendapati tiga perempuan yang mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan. 
 
"SR itu yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang. Di lokasi, salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka," tuturnya.
 
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp1,5 juta dan satu unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan