Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino saat menggerebek sebuah lokasi diduga menimbun solar bersubsidi, Kamsi (30/9/2021) malam. ANTARA/HO-Dokumen Polisi
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino saat menggerebek sebuah lokasi diduga menimbun solar bersubsidi, Kamsi (30/9/2021) malam. ANTARA/HO-Dokumen Polisi

Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Padang

Antara • 02 Oktober 2021 20:54
Padang: Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap adanya kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dua pelaku turut ditangkap yakni DS, 40 dan AD, 45.
 
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan, pelaku terindikasi menimbun solar bersubsidi," kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino, di Padang, Sabtu, 2 Oktober 2021.
 
Ia mengatakan setelah memastikan aktivitas para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Kamis malam, 30 September 2021, di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

Salah seorang pelaku berinisial IPT, 30, yang merupakan warga Kelurahan Air Pacah, Kota Padang berstatus buronan.
 
Afrino menyebutkan dari pengungkapan kasus dugaan penimbunan itu, polisi mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sekitar satu ton.
 
Baca juga: 21 Pengidap AIDS di Sikka Kabur dari Pengobatan, KPA Resah
 
"Minyak solar itu telah kami amankan beserta dua orang pelaku demi melanjutkan proses hukum tentang pidana minyak dan gas," katanya.
 
Aktivitas tersebut diakui pelaku sudah berlangsung sekitar dua bulan dan saat ini polisi masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh ketika menjual minyak solar bersubsidi itu secara ilegal.
 
Ia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengisi solar di tempat pengisian BBM (SPBU) kemudian mengumpulkannya hingga banyak.
 
Ditengarai solar bersubsidi yang harusnya dinikmati masyarakat umum itu akan dijual lagi oleh pelaku ke pihak lain, sehingga tidak sesuai ketentuan dan mereka tidak mengantongi izin.
 
"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu detail, serta mengungkapnya secara tuntas," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan