Yogyakarta: Warga Negara Asing (WNA) asal Hungaria diduga membuat onar di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). WNA berinisial RS itu terancam dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan Kantor Imigrasi Yogyakarta memperoleh laporan WNA melakukan tindakan meresahkan warga pada Kamis, 23 Maret 2023. Laporan di media sosial itu menyebutkan WNA tersebut mendirikan tenda di kawasan Siyono, Kabupaten Gunungkidul.
"Saat petugas Kantor Imigrasi mendatangi lapangan, RS ditemukan di sebuah minimarket di kawasan Tugu Siyono," kata Agung di Yogyakarta, Rabu, 5 April 2023.
Menurut dia warga merasa resah karena RS mendirikan tenda di dekat fasilitas umum, yakni di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono. Selain itu, warga juga menyatakan RS berbelanja di swalayan dan tidak membayar.
Bahkan Agung menyebut RS juga mengambil sejumlah hewan jenis serangga, seperti kecoa dan belalang. "Yang bersangkutan telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," jelasnya.
Sementara hasil wawancara singkat dengan WNA tersebut, RS mengaku memegang paspor Hungaria dan masuk Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 13 Maret 2023. RS masuk Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari.
"(Setelah wawancara singkat) petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Dari berbagai keterangan itu, Agung melanjutkan, RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menambahkan pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, set perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.
"Penanganan ini adalah bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Yogyakarta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral serta tindak lanjut atas partisipasi masyarakat," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Warga Negara Asing (WNA) asal Hungaria diduga membuat onar di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY).
WNA berinisial RS itu terancam dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan Kantor
Imigrasi Yogyakarta memperoleh laporan WNA melakukan tindakan meresahkan warga pada Kamis, 23 Maret 2023. Laporan di media sosial itu menyebutkan WNA tersebut mendirikan tenda di kawasan Siyono, Kabupaten Gunungkidul.
"Saat petugas Kantor Imigrasi mendatangi lapangan, RS ditemukan di sebuah minimarket di kawasan Tugu Siyono," kata Agung di Yogyakarta, Rabu, 5 April 2023.
Menurut dia warga merasa resah karena RS mendirikan tenda di dekat fasilitas umum, yakni di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono. Selain itu, warga juga menyatakan RS berbelanja di swalayan dan tidak membayar.
Bahkan Agung menyebut RS juga mengambil sejumlah hewan jenis serangga, seperti kecoa dan belalang. "Yang bersangkutan telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," jelasnya.
Sementara hasil wawancara singkat dengan WNA tersebut, RS mengaku memegang paspor Hungaria dan masuk Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 13 Maret 2023. RS masuk Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari.
"(Setelah wawancara singkat) petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Dari berbagai keterangan itu, Agung melanjutkan, RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menambahkan pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, set perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.
"Penanganan ini adalah bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Yogyakarta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral serta tindak lanjut atas partisipasi masyarakat," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)