Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ditjen Imigrasi Deportasi 620 WNA Bermasalah di Indonesia

Antara • 04 April 2023 03:09
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi  warga negara asing (WNA) selama Januari-Maret 2023. Sebanyak 620 bule bermasalah dipulangkan dari Indonesia ke negara masing-masing.
 
"Termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikutip dari Antara, 3 April 2023.
 
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran . Seperti menyalahgunaan visa, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Silmy.
 
Baca juga: WNA Asal Rusia Terbanyak Dideportasi dari Bali Sepanjang 2023

Dia membantah Imigrasi tutup mata dengan ulah WNA yang bermasalah di Indonesia. Dia terus menginstruksikan jajarannya tidak berkompromi dengan WNA yang membuat masalah di Indonesia.
 
"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," tegasnya.
 
Tak hanya itu, Silmy pun mengaku ikut turun langsung mendampingi petugas dalam proses penegakan hukum terhadap WNA yang nakal. Silmy tampak hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.
 
Dalam beberapa kesempatan, Ditjen Imigrasi juga menjalin sinergi lintas sektoral. Hal itu untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.
 
"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," ujar Silmy Karim.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan