Seekor anjing yang terpapar rabies tak bernyawa di Kabupaten TTS. Antara/ HO-Balai Karantina
Seekor anjing yang terpapar rabies tak bernyawa di Kabupaten TTS. Antara/ HO-Balai Karantina

Pemkab Rote Ndao Antisipasi Masuknya Hewan Pembawa Rabies

Antara • 31 Mei 2023 23:19
Kupang: Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang masuknya hewan pembawa rabies (HPR) ke kabupaten terselatan NKRI itu menyusul kejadian luar biasa (KLB) rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
?????
“Berdasarkan surat penetapan KLB rabies di kabupaten TTS maka sebagai upaya khusus meningkatkan kewaspadaan dini serta pencegahan penyebaran Rabies maka saya instruksikan kepada para camat hingga kepala desa untuk menolak dan melarang masuknya hewan seperti anjung, kucing dan kera di Kabupaten Rote Ndao,” kata Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu, di Kupang, Rabu, 31 Mei 2023.
 
Baca: Rabies Merebak, Pemkab Kupang Larang Warga Beli Anjing

Selain itu juga dalam instruksi tersebut juga disampaikan agar setiap camat, hingga kepala desa/ lurah dan instansi terkait di pelabuhan untuk memperketat pengawasan masuknya HPR di setiap pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan rakyat.
 
Dalam instruksi tersebut juga disampaikan agar bagi para pemilik hewan baik itu anjing kucing dan kera agar segera mengikatnya atau mengandangkan agar tidak bebas berkeliaran.
 
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan penyakit rabies kepada petugas Puskeswan Dinas Peternakan yang ada di setiap kecamatan agar bisa ditanggani.

Paulina juga mengimbau agar masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak mengkonsumsi daging hewan pembawa rabies seperti anjing. kucing dan kera.
 
“Wajib melaksanakan dan mematuhi instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
 
Dihubungi terpisah dia mengatakan sampai sejauh ini kasus rabies belum ada di kabupaten tersebut, namun instruksi yang dikeluarkan tambah dia untuk mencegah agar jangan sampai masuk ke kabupaten tersebut.
 
Untuk diketahui bahwa kasus rabies pertama kali masuk ke NTT pada tahun 1997 di Pulau Flores dan menyebar ke Lembata. Selama rentang waktu 1997 hingga saat ini kurang lebih 300 orang meninggal dunia karena terkena gigitan anjing pembawa rabies.
 
Pulau Timor khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan sendiri diketahui sebagai daerah pertama munculnya kasus rabies yang kemudian merengut nyawa seorang pria berusia kurang lebih 45 tahun di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan