Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembakaran lahan yang sedang disidik oleh Polsek Jaya Karya, Jumat (18/8/2023). ANTARA/Norjani
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembakaran lahan yang sedang disidik oleh Polsek Jaya Karya, Jumat (18/8/2023). ANTARA/Norjani

Tersangka Pembakar Lahan di Kotim Dijerat 15 Tahun Penjara

Antara • 19 Agustus 2023 07:29
Palangka Raya: Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menjerat siapapun yang sengaja membakar lahan dan hutan di Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada 9 Agustus 2023, sesuai ketentuan dengan sanksi hukum 15 tahun penjara.
 
"Terhadap tersangka (pembakar lahan) kita sangkakan dengan pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Sabtu, 18 Agustus 2023.
 
Didampingi Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan Kapolsek Jaya Karya, AKP Supriyono, ia menjelaskan Polsek Jaya Karya awalnya menerima informasi titik panas atau hot spot di Desa Handil Sohor, kemudian personel Polsek Jaya Karya turun memeriksa ke lokasi titik koordinat hot spot tersebut.

Ternyata didapati seseorang pria berinisial S (51) yang masih berada di lokasi. Pria itu dalam kondisi tertangkap tangan dengan barang bukti yang telah diamankan.
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, dia memiliki lahan seluas 1,25 hektare, tetapi luas lahan yang terbakar mencapai 7 hektare, karena ada lahan milik orang lain yang ikut terbakar akibat kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka.
 
Barang bukti yang disita yaitu satu bungkus abu lahan yang terbakar sebagai sampel, satu buah parang, satu buah korek api gas serta pakaian tersangka. Semua barang bukti diamankan untuk pembuktian di dalam pengadilan nanti karena ini merupakan perhatian semua pihak dan perhatian pemerintah.
 
"Siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan maka akan kita lakukan penyidikan dan ditindak tegas. Ini sebagai langkah Polres Kotawaringin Timur dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya kebakaran hutan dan lahan," tegas Sarpani.
 
Sarpani mengatakan saat pengecekan dan pemeriksaan tersangka tidak menyangkal. Dia mengakui telah melakukan pembakaran.
 
"Saat itulah langsung diamankan ke Polsek Jaya Karya Saat ini lahan yang terbakar tersebut sudah bisa dipadamkan," timpal dia.
 
Sementara itu, tersangka pembakar lahan yaitu S tidak membantah dugaan tersebut. Dia tidak menampik pelanggaran yang telah dilakukannya.
 
"Pembakaran itu untuk membersihkan lahan. Rencana akan ditanam kelapa sawit," demikian S yang memilih lebih banyak diam sepanjang keterangan pers oleh Polres Kotawaringin Timur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan