Kepala BPBD Kepri, Muhammad Hasbi, menyatakan pihak yang dapat menetapkan dan mencabut status pandemi menjadi endemi hanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Indonesia merupakan anggota WHO.
"Pemerintah Indonesia, apalagi Pemerintah Kepri tidak dapat mencabut status pandemi atau menetapkan status endemi, karena merupakan wewenang WHO," kata Hasbi di Tanjungpinang, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca: Jurus Kemenkes Percepat Transisi Menuju Endemi Covid-19 |
Dia menjelaskan Kepri belum terbebas dari covid-19 meski wilayah itu nihil kasus aktif covid-19. Potensi penularan covid-19 masih cukup besar karena mobilitas penduduk antarnegara dan antarprovinsi cukup tinggi di Kepri.
Ditambah lagi dengan orang yang tertular covid-19 tetapi tidak bergejala atau bergejala ringan. Temuan kasus lainnya beberapa waktu lalu, sejumlah orang tidak menyadari dirinya tertular covid-19 sehingga masih beraktifitas seperti biasa.
"Rencana perubahan status dari pandemi menjadi endemi tidak mengubah esensi wabah penyakit yang masih menular," jelas Hasbi.
Sampai sekarang kata dia pemerintah tetap mempertahankan Satgas Penanganan Covid-19 meski kasus covid-19 landai dalam beberapa bulan terakhir.
"Satgas tetap bekerja walaupun kasus aktif covid-19 semakin menurun secara nasional. Kami fokus ke program pencegahan penularan covid-19 dan peningkatan sistem kekebalan tubuh masyarakat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id