Palu: Seluruh proses penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) disebut sudah dilalui. Saat ini tinggal menunggu pelantikan oleh gubernur setempat sesuai dengan surat keputusan (SK) pemerintah pusat yang sudah ditetapkan pada 1 Desember 2022 di m Jakarta dengan No. 146/TPA tahun 2022.
"Seluruh proses sudah dilewati dan saat ini adalah waktunya bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur untuk melaksanakan Keputusan Presiden dengan melakukan pelantikan atas Sekdaprov terpilih sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irawan, dalam keterangan pers, Jumat, 16 Desember 2022.
Benny meyakini seluruh mekanisme administratif mulai dari lelang terbuka jabatan dan seleksi oleh panitia sudah dilaksanakan hingga terhimpun tiga nama yang disampaikan ke pemerintah pusat untuk dipilih. Penunjukan Sekda Provinsi Sulteng dilakukan dalam rangka pengisian kekosongan jabatan.
"Pemda telah mengajukan usulan pengisian jabatan melalui mekanisme lelang terbuka. Proses lelang terbuka, yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi, sudah dilaksanakan, dengan menghasilkan 3 calon terbaik," jelas Benny.
Benny memastikan sesuai aturan yang berlaku, penetapan Sekdaprov terpilih dilakukan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden atau Wapres dan diikuti oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait.
"Sidang TPA sudah dilaksanakan dan tim penilai juga sudah memilih kandidat terbaik untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkap Benny.
Terkait adanya informasi yang menyebut gubernur terkait enggan melakukan pelantikan sekdaprov, Benny mengaku sudah mendengarnya melalui media massa. Namun dia mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi soal dugaan penolakan oleh gubernur tertentu terhadap nama yang tercantum dalam SK.
"Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemda Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan penolakan Gubernur atas keputusan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi madya (Sekdaprov) di Provinsi. Informasi baru diperoleh dari teman-teman media," ujarnya.
Palu: Seluruh proses penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)
Sulawesi Tengah (Sulteng) disebut sudah dilalui. Saat ini tinggal menunggu
pelantikan oleh gubernur setempat sesuai dengan surat keputusan (SK) pemerintah pusat yang sudah ditetapkan pada 1 Desember 2022 di m Jakarta dengan No. 146/TPA tahun 2022.
"Seluruh proses sudah dilewati dan saat ini adalah waktunya bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur untuk melaksanakan Keputusan Presiden dengan melakukan pelantikan atas Sekdaprov terpilih sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri), Benny Irawan, dalam keterangan pers, Jumat, 16 Desember 2022.
Benny meyakini seluruh mekanisme administratif mulai dari lelang terbuka jabatan dan seleksi oleh panitia sudah dilaksanakan hingga terhimpun tiga nama yang disampaikan ke pemerintah pusat untuk dipilih. Penunjukan Sekda Provinsi Sulteng dilakukan dalam rangka pengisian kekosongan jabatan.
"Pemda telah mengajukan usulan pengisian jabatan melalui mekanisme lelang terbuka. Proses lelang terbuka, yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi, sudah dilaksanakan, dengan menghasilkan 3 calon terbaik," jelas Benny.
Benny memastikan sesuai aturan yang berlaku, penetapan Sekdaprov terpilih dilakukan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden atau Wapres dan diikuti oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait.
"Sidang TPA sudah dilaksanakan dan tim penilai juga sudah memilih kandidat terbaik untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkap Benny.
Terkait adanya informasi yang menyebut gubernur terkait enggan melakukan pelantikan sekdaprov, Benny mengaku sudah mendengarnya melalui media massa. Namun dia mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi soal dugaan penolakan oleh gubernur tertentu terhadap nama yang tercantum dalam SK.
"Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemda Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan penolakan Gubernur atas keputusan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi madya (Sekdaprov) di Provinsi. Informasi baru diperoleh dari teman-teman media," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)