Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai mengidentifikasi akun sosial media milik aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dilakukan lantaran ASN dituntut netral dalam perhelatan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan saat ini telah mengantongi sejumlah akun milik ASN. Aktifitas ASN di sosmed pun tak luput dari pengawasan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan dan dinas-dinas. Ini kami mulai identifikasi dan dalam waktu dekat akan kami bentuk Pokja (kelompok kerja) untuk memantau akun-akun milik ASN," kata Sujiantoko di Jepara, Rabu, 12 Oktober 2022.
Pokja pemantauan akun milik ASN akan mulai dijalan setelah Komisi Pemiliham Umum (KPU) menetapkan calon peserta Pemilu. Meski begitu, mulai bulan depan Pokja tersebut sudah mulai dibentuk.
"Ini (Pojka) segera kami bentuk, harapannya nanti November sudah bisa mulai jalan. Setelah nantu KPU menetapkan calon, baru mulai fokus pengawasan akun ASN," kata Sujiantoko.
Netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu diatur di Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai ASN.
Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.
"Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelas Sujiantoko.
Selain itu ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Termasuk ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan. Termasuk di Sosmed juga," ujar Sujiantoko.
Jepara: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah, mulai mengidentifikasi akun sosial media milik aparatur sipil negara (
ASN). Hal tersebut dilakukan lantaran ASN dituntut netral dalam perhelatan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan saat ini telah mengantongi sejumlah akun milik ASN. Aktifitas ASN di sosmed pun tak luput dari pengawasan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan dan dinas-dinas. Ini kami mulai identifikasi dan dalam waktu dekat akan kami bentuk Pokja (kelompok kerja) untuk memantau akun-akun milik ASN," kata Sujiantoko di Jepara, Rabu, 12 Oktober 2022.
Pokja pemantauan akun milik ASN akan mulai dijalan setelah Komisi Pemiliham Umum (KPU) menetapkan calon peserta Pemilu. Meski begitu, mulai bulan depan Pokja tersebut sudah mulai dibentuk.
"Ini (Pojka) segera kami bentuk, harapannya nanti November sudah bisa mulai jalan. Setelah nantu KPU menetapkan calon, baru mulai fokus pengawasan akun ASN," kata Sujiantoko.
Netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu diatur di Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai ASN.
Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.
"Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelas Sujiantoko.
Selain itu ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Termasuk ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan. Termasuk di Sosmed juga," ujar Sujiantoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)