Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda.

Tersangka Kasus Pencurian dan KDRT di Tangerang Dibebaskan

Hendrik Simorangkir • 14 Juli 2022 12:15
Tangerang: Dua perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, mendapatkan penghentian kasus atau restorative justice. Kejari Kota Tangerang yang memberhentikan dua kasus itu pun memberikan hukuman bebas kepada dua tersangka perkara.
 
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, kasus pertama dengan tersangka Ropian, yakni pencurian besi di dalam pekarangan perusahaan di kawasan industri kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Belum sempat menikmati hasil curian, Ropian justru lebih dulu tertangkap oleh satpam perusahaan dan dibawa ke polisi.
 
"Nilai potongan besi yang dicuri oleh Ropian Rp230.100. Kami lakukan restorative justice antara tersangka dan pihak perusahaan. Mereka sudah berdamai dengan disaksikan tokoh di rumah restorative justice di Kecamatan Pinang," ujarnya, Kamis, 14 Juli 2022.

Selain itu, Erich menuturkan, perkara kedua terkait pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kontrakan di Jalan Arya Wangsakara, Bugel, Karawaci, Kota Tangerang. Kasus itu terjadi ketika pelaku beradu mulut dengan istri sepulang kerja hingga berujung pemukulan.
 
Baca juga: Kasus Anak Curi Sapi Orang Tua Berakhir dengan Restorative Justice

"Istrinya mengalami luka lecet dan memar akibat pukulan itu. Lalu istrinya pun melapor ke ibunya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," katanya.
 
Erich menambahkan, dalam kejadian tersebut sang istri tengah hamil 7 bulan, sehingga membutuhkan perhatian dari keluarganya. Tersangka pun sudah meminta maaf ke korban usai dilakukan mediasi.
 
"Dari kedua perkara tersebut telah memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Akhirnya kedua perkara tersebut dihentikan oleh kami dan (tersangka) dibebaskan," jelasnya.
 
Erich menambahkan, restorative justice diberikan lantaran kedua pelaku melakukan kasus pidana pertama. Selain itu, pihaknya pun melihat ancaman hukuman dari kedua pelaku dibawah lima tahun. 
 
"Selain itu nilai kerugian yang dibuat kedua pelaku tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta sudah melakukan mediasi dan perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan para tokoh masyarakat," terang dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan