Batang: Satuan Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah bersama penyidik Polres Batang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencabulan puluhan pelajar putri di SMPN 1 Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan olah TKP awal ini bertujuan mengungkap lebih banyak fakta dan barang bukti tambahan.
"Kami menelusuri sejauh mana perbuatan laporan tentang adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan. Tadi di TKP juga kita membawa barang bukti yang nanti bisa digunakan untuk pembuktian kasus kepada tersangka," kata Djuhandhani di Batang, Kamis, 1 September 2022.
Olah TKP berlangsung selama dua jam di tiga lokasi yakni ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah. Tersangka pencabulan, Agus Mulyadi dihadirkan bersama barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencabulan seperti kursi kayu, matras, dan sejumlah formulir organisasi kesiswaan.
Djuhandhani belum bisa mengungkapkan secara detail hasil olah TKP awal. Namun dari pengakuan yang didapat dari tersangka, kasus ini melibatkan banyak korban.
"Pada intinya kasus ini terdapat banyak korban. Pelaku mengakui ada puluhan korban asusila pencabulan ataupun perbuatan persetubuhan yang dilakukan di tiga tempat," ungkapnya.
Polda Jateng berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang membuka posko pengaduan yang berfungsi menerima laporan dari keluarga pencabulan tersangka Agus Mulyadi, serta memberikan pendampingan psikologi melalui trauma healing.
Disdikbud Kabupaten Batang juga telah menghentikan semua kegiatan luar sekolah di SMPN 1 Gringsing. Keputusan itu berlaku hingga proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama, sekaligus pembina OSIS di sekolah tersebut selesai. (Narendra Wisnu Karisma)
Batang: Satuan Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah bersama penyidik Polres Batang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus
pencabulan puluhan pelajar putri di SMPN 1 Gringsing, Kabupaten Batang,
Jawa Tengah.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan olah TKP awal ini bertujuan mengungkap lebih banyak fakta dan barang bukti tambahan.
"Kami menelusuri sejauh mana perbuatan laporan tentang adanya tindak pidana
pencabulan dan persetubuhan. Tadi di TKP juga kita membawa barang bukti yang nanti bisa digunakan untuk pembuktian kasus kepada tersangka," kata Djuhandhani di Batang, Kamis, 1 September 2022.
Olah TKP berlangsung selama dua jam di tiga lokasi yakni ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah. Tersangka pencabulan, Agus Mulyadi dihadirkan bersama barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencabulan seperti kursi kayu, matras, dan sejumlah formulir organisasi kesiswaan.
Djuhandhani belum bisa mengungkapkan secara detail hasil olah TKP awal. Namun dari pengakuan yang didapat dari tersangka, kasus ini melibatkan banyak korban.
"Pada intinya kasus ini terdapat banyak korban. Pelaku mengakui ada puluhan korban asusila pencabulan ataupun perbuatan persetubuhan yang dilakukan di tiga tempat," ungkapnya.
Polda Jateng berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang membuka posko pengaduan yang berfungsi menerima laporan dari keluarga pencabulan tersangka Agus Mulyadi, serta memberikan pendampingan psikologi melalui trauma healing.
Disdikbud Kabupaten Batang juga telah menghentikan semua kegiatan luar sekolah di SMPN 1 Gringsing. Keputusan itu berlaku hingga proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama, sekaligus pembina OSIS di sekolah tersebut selesai. (Narendra Wisnu Karisma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)