ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

PGRI Kutuk Tindakan Guru Agama Cabuli Puluhan Siswi di Batang

Media Indonesia • 31 Agustus 2022 09:00
Batang: Tindakan Agus Mulyadi, guru agama yang mencabuli puluhan siswi di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuai banyak kecaman. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Batang Arif Rachman mengaku sangat terpukul atas kejadian pencabulan dilakukan guru tersebut.
 
"Kami selaku organisasi profesi guru menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan korban, saya pastikan tersangka berpotensi diberhentikan sebagai ASN dan guru, tetapi proses menunggu kasus hukumnya selesai," kata Arif Rachman, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Ia mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Selain itu, kepada korban akan terus diberikan pendamping dengan trauma healing agar perkembangan psikologis tidak terganggu serta cepat pulih dari peristiwa yang dialaminya.

"Guru seharusnya dapat menjaga marwah sebagai pendidik. Tidak hanya sebagai panutan dan teladan bagi muridnya tetapi juga teladan bagi masyarakat. Kami sangat prihatin atas peristiwa ini, apalagi korban cukup banyak dan merupakan siswi yang seharusnya dibimbing," ujar dia. 
 
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (Dikbud) Kabupaten Batang mengaku menyerah persoalan ini kepada pihak berwajib untuk dapat memproses secara hukum terhadap tersangka. Terkait kepegawaian Agus Mulyadi juga diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai kewenangan yang dimiliki.
 
Sebagai upaya mengantisipasi kasus tersebut terulang di masa depan, Kepala Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Arief telah mengintruksikan kepada seluruh sekolah agar seluruh kegiatan siswa hanya dilakukan saat jam pelajaran sekolah
 
Namun, jika terpaksa dilakukan hingga di luar jam pelajaran, ungkap Arief, maka kepala sekolah harus ikut menunggu dan mengawasi hingga kegiatan selesai dilaksanakan. Sehingga seluruh kegiatan dapat terkontrol serta kegiatan dilaksanakan di luar sekolah harus ada proposal sebagai pertanggungjawaban mutlak ke Dinas Dikbud.
 
Baca: Korban Pencabulan Guru Agama SMP di Batang Capai Puluhan Siswi
 
Sebelumnya, kasus pencabulan guru agama terhadap puluhan siswi sebuah SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, terus dilakukan. Bahkan jumlah korban melapor terus bertambah hingga kini mencapai 13 orang.
 
Kepala Satuan Reskrim Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka jumlah korban yang telah dicabuli sebanyak 20 orang.
 
"Kami masih terus selidiki karena berdasarkan informasi jumlah korban lebih dari 30 orang," ucap Yorisa. 
 
Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman berat, yakni Pasal 81-82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara hingga total lebih 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan