Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang seluruh apratur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada libur Tahun Baru Imlek. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kepada seluruh ASN Di lingkungan Pemprov Jatim, wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 11 Februari 2021.
Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
Baca: Produsen Dupa di Malang Tetap Banjir Pesanan Meski Pandemi Covid-19
Menurut Khofifah, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran covid-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan covid-19.
"Mari kita semua berada di rumah saja, gak bepergian ke luar daerah," ujarnya.
Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai 11 hingga 14 Februari 2021.
Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah. Ketiga, pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran covid-19.
Baca: Open House Perayaan Imlek Diminta Ditiadakan
Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang seluruh apratur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada libur
Tahun Baru Imlek. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kepada seluruh ASN Di lingkungan Pemprov Jatim, wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 11 Februari 2021.
Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
Baca: Produsen Dupa di Malang Tetap Banjir Pesanan Meski Pandemi Covid-19
Menurut Khofifah, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran covid-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan covid-19.
"Mari kita semua berada di rumah saja, gak bepergian ke luar daerah," ujarnya.
Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai 11 hingga 14 Februari 2021.
Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah. Ketiga, pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran covid-19.
Baca: Open House Perayaan Imlek Diminta Ditiadakan
Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)