Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

4 Polisi Diperiksa Terkait Pemukulan Dosen di Makassar

Muhammad Syawaluddin • 22 Oktober 2020 13:47
Makassar: Penyidik Polda Sulawesi Selatan memeriksa lima saksi, terkait dugaan penganiayaan Dosen Universitas Musim Indonesia (UMI), Andry Wardhana Mamonto. Empat di antaranya adalah personel kepolisian.
 
"Sudah ada yang diperiksa lima. Satu sipil, empat polisi," kata, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020.
 
Ibrahim menjelaskan, pemeriksaan untuk mencari fakta dugaan pemukulan terhadap dosen Fakultas Hukum UMI itu. Pihaknya juga tengah mengumpulkan barang bukti.

"Kita sudah periksa beberapa orang. Termasuk data-data pendukung. Namun, belum bisa kami infokan sampai semuanya," jelasnya.
 
Sebelumnya, Dosen UMI Makassar, Andry Wardhana Mamonto menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian saat unjuk rasa tolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law pada 8 Oktober 2020. 
 
Baca: Dosen di Makassar Babak Belur Jadi Korban Salah Tangkap Saat Demo
 
Saat ditangkap, dosen muda itu mengalami pemukulan dari aparat kepolisian yang bertugas ketika menyisir massa. Akibatnya dosen Fakultas Hukum UMI itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, dan paha akibat pukulan yang dilayangkan oleh kepolisian.
 
Polisi pun menangkap dosen tersebut. Sementara itu, korban mengaku bukan bagian dari aksi tersebut. Melainkan, hanya terjebak dan tidak bisa melanjutkan perjalanan lantaran tidak memungkinkan untuk dilalui. 
 
Namun, pihak kepolisian yang menyisir langsung menangkap korban tanpa bertanya. Polisi juga memukul serta menendang korban hingga jatuh.
 
Bahkan, saat di mobil pun korban masih dipukul. Tidak hanya kekerasan fisik, Andry juga mendapatkan kekerasan verbal terkait profesinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan