Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan wastafel portabel untuk Dayah. Foto: Istimewa
Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan wastafel portabel untuk Dayah. Foto: Istimewa

Pemkot Aceh Sebar 72 Wastafel Dukung Penegakan Prokes Covid-19

Fajri Fatmawati • 30 Desember 2020 12:19

Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyatakan sejak pemberlakuan peraturan wali kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, pihaknya telah menjaring 4.163 pelanggar. 
 
"Sanksi sosial sekitar 3.455 dan sanksi administratif membayar denda 708 pelanggar, total besaran yang sudah terkumpul sekitar Rp 37 juta lebih," kata Heru.
 
Ia mengungkapkan total 4.163 pelanggar itu terjaring dari 73 kali kegiatan razia rutin sejak 15 September 2020. Mulai dari warung kopi hingga di jalanan seputaran kota Banda Aceh. 

"Pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan peraturan wali kota. Para pelanggar yang terjaring diizinkan memilih hukuman sendiri apakah sosial atau denda administrasi Rp100 ribu sekali melanggar," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan