Kupang: Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat, dan pemerintah terkait pandemi covid-19.
Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun Facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp.
Dalam video, GSDS terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan covid-19 hoaks serta dokter dan perawat goblok.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap GSDS di Kelurahan Oepura, Kota Kupang, bersama kedua orang tuanya. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 31 Januari 2021, dan ia langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada Minggu, 31 Januari 2021, sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (aktifitas dalling liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita, Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun, Senin, 1 Februari 2021.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Komplotan Copet
Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Johannes, GSDS merekam enam video terkait covid-19. Salah satu video berisi ajakan cegah covid-19.
Menurutnya, motif pelaku membuat video tersebut kerena pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, ia melihat video seorang pasien diduga terpapar covid-19 meninggal yang tayang di story WhatsApp story seorang temannya. Di dalam video itu terdapat dua pasien termasuk pasien yang meninggal.
Setelah menonton video di story temannya, selanjutnya GSDS merekam enam video terkait covid-19, namun hanya dua video viral di media sosial yaitu video yang menyebutkan covid-19 adalah hoaks dan dokter beserta perawat goblok, serta video kedua yang berisis ajakan cegah covid-19 dengan membakar masker dan membuang hand sanitiser.
"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," jelasnya.
Polda NTT menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Palce Amalo)
Kupang: Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat, dan pemerintah terkait
pandemi covid-19.
Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun Facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp.
Dalam video, GSDS terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan covid-19 hoaks serta dokter dan perawat goblok.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap GSDS di Kelurahan Oepura, Kota Kupang, bersama kedua orang tuanya. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 31 Januari 2021, dan ia langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada Minggu, 31 Januari 2021, sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (aktifitas dalling liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita, Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun, Senin, 1 Februari 2021.
Baca juga:
Satu Keluarga di Surabaya Jadi Komplotan Copet
Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Johannes, GSDS merekam enam video terkait covid-19. Salah satu video berisi ajakan cegah covid-19.
Menurutnya, motif pelaku membuat video tersebut kerena pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, ia melihat video seorang pasien diduga terpapar covid-19 meninggal yang tayang di story WhatsApp story seorang temannya. Di dalam video itu terdapat dua pasien termasuk pasien yang meninggal.
Setelah menonton video di story temannya, selanjutnya GSDS merekam enam video terkait covid-19, namun hanya dua video viral di media sosial yaitu video yang menyebutkan covid-19 adalah hoaks dan dokter beserta perawat goblok, serta video kedua yang berisis ajakan cegah covid-19 dengan membakar masker dan membuang hand sanitiser.
"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," jelasnya.
Polda NTT menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Palce Amalo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)