Mataram: Upah minimum pekerja di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 2022 diproyeksikan naik Rp43.000. Kenaikan tersebut setara hampir 2% dari upah minimum kota tahun 2021 yang sebesar Rp2.184.450.
"Sebelum ada kesepakatan kita belum bisa menyebut angka pasti, namun kalau melihat hitung-hitungannya kenaikan sekitar 2% atau Rp43.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H Rudi Suryawan, di Mataram, Kamis, 18 November 2021.
Baca: BPBD DIY Proses Penambahan EWS Baru untuk Kabupaten Gunungkidul
Dia menjelaskan upah minimum di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022 diproyeksikan naik 1% atau sekitar Rp23.000 dari upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp2.183.883.
"UMP tersebut akan ditetapkan pada tanggal 20 November 2021, sedangkan UMK (upah minimum kota) kita targetkan ditetapkan 28 November 2021," jelasnya.
Menurutnya Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan segera melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram untuk membahas penetapan upah minimum kota.
Penetapan UMK sekarang lebih mudah karena tolok ukurnya hanya kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. "Jadi tidak melihat penghasilan bruto, dan kita sudah ada arahan dari Menteri Tenaga Kerja, begitu juga dengan rumusnya. Jadi sekarang lebih mudah memprediksi kenaikan UMK," ujarnya.
Mataram:
Upah minimum pekerja di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 2022 diproyeksikan naik Rp43.000. Kenaikan tersebut setara hampir 2% dari upah minimum kota tahun 2021 yang sebesar Rp2.184.450.
"Sebelum ada kesepakatan kita belum bisa menyebut angka pasti, namun kalau melihat hitung-hitungannya kenaikan sekitar 2% atau Rp43.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H Rudi Suryawan, di Mataram, Kamis, 18 November 2021.
Baca:
BPBD DIY Proses Penambahan EWS Baru untuk Kabupaten Gunungkidul
Dia menjelaskan upah minimum di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022 diproyeksikan naik 1% atau sekitar Rp23.000 dari upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp2.183.883.
"UMP tersebut akan ditetapkan pada tanggal 20 November 2021, sedangkan UMK (upah minimum kota) kita targetkan ditetapkan 28 November 2021," jelasnya.
Menurutnya Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan segera melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram untuk membahas penetapan upah minimum kota.
Penetapan UMK sekarang lebih mudah karena tolok ukurnya hanya kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. "Jadi tidak melihat penghasilan bruto, dan kita sudah ada arahan dari Menteri Tenaga Kerja, begitu juga dengan rumusnya. Jadi sekarang lebih mudah memprediksi kenaikan UMK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)