Badung: Operasi yustisi yang digelar Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menjaring tujuh warga negara asing (WNA). Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) di Pantai Batu Bolong dan di Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Badung, Bali.
"Kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran," kata Dandim 1611/Badung Kol Inf Made Alit Yudana dalam keterangan pers, Rabu. 23 Juni 2021.
Ia mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi rutin ini masih ditemukan para pelanggar prokes. Di antaranya terbukti tidak menggunakan masker sebanyak delapan orang dan tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak empat orang.
Setelah itu, kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran dan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada tujuh WNA dan satu WNI.
"Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Operasi Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Badung," harap Alit.
Baca: Seorang Anggota Dewan Positif Covid-19, Kantor DPRD Jember Ditutup
Operasi yustisi terus digelar untuk mengamankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru serta tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tiap-tiap desa/kelurahan maupun desa adat.
"Kegiatan ini dilakukan di wilayah yang disinyalir ada beberapa kegiatan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan, jadi operasi dilakukan secara masif," ucap Alit.
Badung: Operasi yustisi yang digelar Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menjaring tujuh warga negara asing (
WNA). Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan (
prokes) di Pantai Batu Bolong dan di Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Badung, Bali.
"Kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran," kata Dandim 1611/Badung Kol Inf Made Alit Yudana dalam keterangan pers, Rabu. 23 Juni 2021.
Ia mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi rutin ini masih ditemukan para pelanggar prokes. Di antaranya terbukti tidak menggunakan masker sebanyak delapan orang dan tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak empat orang.
Setelah itu, kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran dan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada tujuh WNA dan satu WNI.
"Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Operasi Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Badung," harap Alit.
Baca:
Seorang Anggota Dewan Positif Covid-19, Kantor DPRD Jember Ditutup
Operasi yustisi terus digelar untuk mengamankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru serta tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tiap-tiap desa/kelurahan maupun desa adat.
"Kegiatan ini dilakukan di wilayah yang disinyalir ada beberapa kegiatan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan, jadi operasi dilakukan secara masif," ucap Alit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)