Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa malam, 24 Agustus 2021, dalam keterangan tertulis.
Proses pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh itu, kata dia, dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca:  PTM SMA di Jepara Tunggu Kebijakan Gubernur
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," imbuhnya.
Dia menerangkan, pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Maksimal, lanjut dia, lima peserta didik per kelas.
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas," ujarnya.  
  
  
    Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (
PTM) secara terbatas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa malam, 24 Agustus 2021, dalam keterangan tertulis. 
Proses pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh itu, kata dia, dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca:  PTM SMA di Jepara Tunggu Kebijakan Gubernur 
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," imbuhnya. 
Dia menerangkan, pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Maksimal, lanjut dia, lima peserta didik per kelas. 
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas," ujarnya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)