Tangerang: Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan bentuk pelanggaran terbanyak dalam sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat adalah tidak memakai masker.
"Mayoritas untuk pelanggaran individu, perorangan, ya terkait protokol kesehatan penggunaan masker," ujarnya, Sabtu, 10 Juli 2031.
Agus menuturkan pihaknya langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) pada para pelanggar. Adapun pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.
"Sampai saat ini kami lakukan beberapa tindakan juga, seperti di masa PPKM darurat ini ada tipiring," ucap dia.
Agus menjelaskan pihaknya juga kerap menemukan pelaku usaha makanan yang masih menerima pengunjung selama penerapan PPKM Darurat. Selain itu, pihaknya masih menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang melayani makan di tempat.
"PKL dan sebagainya juga tidak boleh makan di tempat. Contoh bubur lah, harus take away," jelasnya.
Pihaknya juga masih menemukan pula restoran dan usaha sejenis yang beroperasi hingga lebih dari pukul 20.00 WIB. "Pengetatan ini perlu diawasi oleh kami di lapangan. Intinya, saat ini kami membatasi mobilitas masyarakat karena kasus terkonfirmasi covid-19 belum reda," katanya.
Baca: Epidemiolog UGM: PPKM Darurat Efektif Jika 70% Warga DIY Tetap di Rumah
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya turut mengawasi perkantoran terkait pergerakan karyawan yang harus bekerja di rumah (work from home/WFH) atau bekerja di kantor (work from office/WFO). Dia mengaku ada sejumlah kantor yang sempat diberikan sanksi lisan karena melanggar aturan itu.
"Perusahaan sampai saat ini masih teguran-teguran lisan, terutama soal WFH dan WFO," tutur dia.
Tangerang: Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan bentuk pelanggaran terbanyak dalam sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat adalah tidak memakai masker.
"Mayoritas untuk pelanggaran individu, perorangan, ya terkait protokol kesehatan penggunaan masker," ujarnya, Sabtu, 10 Juli 2031.
Agus menuturkan pihaknya langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) pada para pelanggar. Adapun pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.
"Sampai saat ini kami lakukan beberapa tindakan juga, seperti di masa PPKM darurat ini ada tipiring," ucap dia.
Agus menjelaskan pihaknya juga kerap menemukan pelaku usaha makanan yang masih menerima pengunjung selama penerapan PPKM Darurat. Selain itu, pihaknya masih menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang melayani makan di tempat.
"PKL dan sebagainya juga tidak boleh makan di tempat. Contoh bubur lah, harus take away," jelasnya.
Pihaknya juga masih menemukan pula restoran dan usaha sejenis yang beroperasi hingga lebih dari pukul 20.00 WIB. "Pengetatan ini perlu diawasi oleh kami di lapangan. Intinya, saat ini kami membatasi mobilitas masyarakat karena kasus terkonfirmasi covid-19 belum reda," katanya.
Baca:
Epidemiolog UGM: PPKM Darurat Efektif Jika 70% Warga DIY Tetap di Rumah
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya turut mengawasi perkantoran terkait pergerakan karyawan yang harus bekerja di rumah (work from home/WFH) atau bekerja di kantor (work from office/WFO). Dia mengaku ada sejumlah kantor yang sempat diberikan sanksi lisan karena melanggar aturan itu.
"Perusahaan sampai saat ini masih teguran-teguran lisan, terutama soal WFH dan WFO," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)