Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan operasional hiburan bioskop. Para penikmat hiburan bioskop wajib telah divaksinasi covid-19 dua kali.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, membolehkan bioskop buka dalam aturan PPKM Level 3 yang kembali diperpanjang, melalui Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September mendatang. Dalam aturan itu, pengelola bioskop wajib menerapkan skrining calon pengunjung sebelum masuk dengan aplikasi peduli lindungi.
Syarat yang wajib dipenuhi calon pengunjung harus sudah vaksinasi dua kali dan tidak sedang positif covid-19. Syarat yang terpenuhi itu akan ditunjukkan dengan tanda hijau. Bila tak terpenuhi, yang bersangkutan tak dibolehkan masuk.
"Pengelola juga harus punya SOP-nya, termasuk untuk antisipasi kerumunan agar tidak memunculkan klaster (covid-19)," kata Kustini dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021.
Kustini menjelaskan, SOP tersebut bisa disiapkan sesuai dengan persiapan pembukaan destinasi wisata. Ia menegaskan, SOP harus siap lebih dulu dan matang sebelum bioskop dibuka.
Baca: Bioskop di Kota Bandung Kembali Beroperasi
Ia menuturkan, penerapan protokol kesehatan di lokasi juga wajib dijalankan. Baik itu pengecekan suhu tubuh pengunjung, fasilitas cuci tangan, hingga sarana lain yang berkaitan.
Kustini menegaskan, pengelola bioskop harus melakukan skrining di titik terpisah dari pintu masuk bioskop, termasuk pengecek hasil skrining melalui aplikasi peduli lindung. Langkah ini disebut sebagai antisipasi apabila ada potensi penularan covid-19.
"Pengunjung kategori selain hijau belum diperbolehkan," ujarnya.
Humas Sleman City Hall, Uray Dewi mengatakan, pihaknya sudah siap dengan SOP dan sejumlah persyaratan lain. Ia mengatakan, uji coba pembukaan bioskop sudah mulai dilakukan.
"Sudah tiga hari dibuka, alhamdulillah lancar. Walau peminatnya masih sedikit," ungkapnya.
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan operasional hiburan
bioskop. Para penikmat hiburan bioskop wajib telah divaksinasi covid-19 dua kali.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, membolehkan bioskop buka dalam aturan PPKM Level 3 yang kembali diperpanjang, melalui Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September mendatang. Dalam aturan itu, pengelola bioskop wajib menerapkan skrining calon pengunjung sebelum masuk dengan aplikasi peduli lindungi.
Syarat yang wajib dipenuhi calon pengunjung harus sudah vaksinasi dua kali dan tidak sedang positif covid-19. Syarat yang terpenuhi itu akan ditunjukkan dengan tanda hijau. Bila tak terpenuhi, yang bersangkutan tak dibolehkan masuk.
"Pengelola juga harus punya SOP-nya, termasuk untuk antisipasi kerumunan agar tidak memunculkan klaster (covid-19)," kata Kustini dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021.
Kustini menjelaskan, SOP tersebut bisa disiapkan sesuai dengan persiapan pembukaan destinasi wisata. Ia menegaskan, SOP harus siap lebih dulu dan matang sebelum bioskop dibuka.
Baca: Bioskop di Kota Bandung Kembali Beroperasi
Ia menuturkan, penerapan protokol kesehatan di lokasi juga wajib dijalankan. Baik itu pengecekan suhu tubuh pengunjung, fasilitas cuci tangan, hingga sarana lain yang berkaitan.
Kustini menegaskan, pengelola bioskop harus melakukan skrining di titik terpisah dari pintu masuk bioskop, termasuk pengecek hasil skrining melalui aplikasi peduli lindung. Langkah ini disebut sebagai antisipasi apabila ada potensi penularan covid-19.
"Pengunjung kategori selain hijau belum diperbolehkan," ujarnya.
Humas Sleman City Hall, Uray Dewi mengatakan, pihaknya sudah siap dengan SOP dan sejumlah persyaratan lain. Ia mengatakan, uji coba pembukaan bioskop sudah mulai dilakukan.
"Sudah tiga hari dibuka, alhamdulillah lancar. Walau peminatnya masih sedikit," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)