Bus Arema FC di Yogyakarta dirusak kelompok suporter Persebaya. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Bus Arema FC di Yogyakarta dirusak kelompok suporter Persebaya. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Bus Klub Sepak Bola Arema FC Diserang Oknum Suporter di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 21 Oktober 2021 15:46
Yogyakarta: Bus tim sepak bola peserta Liga 1 Arema FC yang terparkir di halaman Hotel New Saphir Yogyakarta dirusak sekelompok orang pada Rabu malam, 20 Oktober 2021. Penyerang diduga oknum kelompok suporter Persebaya Surabaya.
 
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman, menjelaskan, kejadian itu bermula saat sekelompok suporter berjalan dari Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman hendak ke Malioboro, Kota Yogyakarta. Dalam perjalanan, mereka melintas di Jalan Laksda Adisutjipto.
 
"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," kata Surahman di Kantor Polsek Gondokusuman pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Ia mengatakan, perusakan dilakukan dengan batu, batako, hingga batang besi. Beberapa barang bukti tersebut telah disita kepolisian.
 
"Saat kejadian bus dalam posisi kosong, karena (pemain dan staf Arema FC) sedang istirahat," kata dia.
 
Baca: Kapolda Jateng Dorong Korban Pinjol Melapor
 
Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang suporter inisial YS yang diduga terlibat. YS saat diperiksa polisi mengaku warga Sidoarjo dan berusia belasan tahun. Ia bersama sekelompok orang berangkat dari Jawa Timur menumpang satu truk ke truk lain hingga sampai di Yogyakarta.
 
"Pengakuannya (terduga pelaku) kurang lebih 10 orang. Melakukan pelemparan batu di kaca (bus Arema FC)," ungkapnya.
 
Polisi menyita barang bukti, selain benda untuk merusak, juga atribut suporter Persebaya. Surahman mengatakan, aparat masih mengejar terduga pelaku yang lain yang identitasnya telah dikantongi.
 
Sementara, kaca bus Arema FC rusak di bagian depan, spion, dan samping kanan. Bus tersebut masih terparkir di Hotel New Saphir.
 
"Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya. Pasal yang dikenakan Pasal 170 KUHP, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, ancaman 6 tahun (pidana)," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan