Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan siap menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Achiruddin bahkan siap dituntut hukuman mati.
"Mau dihukum mati pun saya ikhlas," kata Achiruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin, 11 September 2023.
Menurut Achiruddin, dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Ia berserah diri atas proses yang sedang bergulir di pengadilan.
"Ini cuman pengadilan dunia. Ikhlas," tegas Achiruddin.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan. JPU masih menyempurnakan berkas penuntutan.
"Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randi.
Namun permintaan Randi tidak disetujui Ketua Majelis Hakim Oloan. Randi diminta membacakan paling lambat Rabu, 13 September 2023.
"Rabu siap. Kami usahakan. Online," ujar Randi.
Achiruddin harus berurusan dengan hukum lantaran video viral memperlihatkan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Dalam video juga terlihat Achiruddin berada di lokasi dan dinilai membiarkan penganiayaan terjadi.
Polda Sumut juga memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia diyakini terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Jakarta: Terdakwa kasus
penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan siap menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Achiruddin bahkan siap dituntut hukuman mati.
"Mau dihukum mati pun saya ikhlas," kata Achiruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin, 11 September 2023.
Menurut Achiruddin, dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Ia berserah diri atas proses yang sedang bergulir di pengadilan.
"Ini cuman pengadilan dunia. Ikhlas," tegas Achiruddin.
Baca juga:
AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan. JPU masih menyempurnakan berkas penuntutan.
"Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randi.
Namun permintaan Randi tidak disetujui Ketua Majelis Hakim Oloan. Randi diminta membacakan paling lambat Rabu, 13 September 2023.
"Rabu siap. Kami usahakan. Online," ujar Randi.
Achiruddin harus berurusan dengan hukum lantaran video viral memperlihatkan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Dalam video juga terlihat Achiruddin berada di lokasi dan dinilai membiarkan penganiayaan terjadi.
Polda Sumut juga memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia diyakini terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)