Jakarta: Tilang manual akan kembali diberlakukan kepala pelanggar aturan lalu lintas di wilayah Jawa Barat. Pemberlakuan ini rencananya dimulai pada Juni mendatang, khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan untuk pemberlakuan tilang manual. Menurutnya, salah satu alasannya adalah mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
"Dengan panjang jalan yang cukup besar, kemudian banyak daerah yang belum ter-cover ETLE (tilang elektronik), dan belum terdeteksi ETLE seperti pengaruh alkohol, anak di bawah umur, ini tidak terdeteksi. Dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan, ke depan kita akan laksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual," ucap Wibowo.
Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual?
Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Tilang Manual
Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 12 April lalu terkait tilang manual, setidaknya ada 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas serta besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar:
Berkendara di bawah umur: Denda maksimal Rp1 juta
Berboncengan lebih dari dua orang: Denda maksimal Rp250.000
Mengemudi tidak wajar: Denda maksimal Rp750.000
Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000
Menerobos lampu merah: Denda maksimal Rp500.000
Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000
Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000
Melampau batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000
Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp750.000
Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi: Denda maksimal Rp250.000
Penggunaan rotator: Denda maksimal Rp250.000
Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu: Denda maksimal Rp500.000
Sobat Medcom, selalu patuhi aturan lalu lintas, ya!
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Tilang manual akan kembali diberlakukan kepala pelanggar aturan lalu lintas di wilayah
Jawa Barat. Pemberlakuan ini rencananya dimulai pada Juni mendatang, khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (
ETLE).
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan untuk pemberlakuan tilang manual. Menurutnya, salah satu alasannya adalah mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
"Dengan panjang jalan yang cukup besar, kemudian banyak daerah yang belum ter
-cover ETLE (tilang elektronik), dan belum terdeteksi ETLE seperti pengaruh alkohol, anak di bawah umur, ini tidak terdeteksi. Dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan, ke depan kita akan laksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual," ucap Wibowo.
Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual?
Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Tilang Manual
Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 12 April lalu terkait tilang manual, setidaknya ada 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas serta besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar:
- Berkendara di bawah umur: Denda maksimal Rp1 juta
- Berboncengan lebih dari dua orang: Denda maksimal Rp250.000
- Mengemudi tidak wajar: Denda maksimal Rp750.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000
- Menerobos lampu merah: Denda maksimal Rp500.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000
- Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000
- Melampau batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp750.000
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi: Denda maksimal Rp250.000
- Penggunaan rotator: Denda maksimal Rp250.000
- Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu: Denda maksimal Rp500.000
Sobat Medcom, selalu patuhi aturan lalu lintas, ya!
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)