Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tilang Manual Berlaku di Jabar Mulai Juni, Ini 12 Sasaran Pelanggarannya

Fatha Annisa • 25 Mei 2023 12:07
Jakarta: Tilang manual akan kembali diberlakukan kepala pelanggar aturan lalu lintas di wilayah Jawa Barat. Pemberlakuan ini rencananya dimulai pada Juni mendatang, khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 
 
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan untuk pemberlakuan tilang manual. Menurutnya, salah satu alasannya adalah mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
 
"Dengan panjang jalan yang cukup besar, kemudian banyak daerah yang belum ter-cover ETLE (tilang elektronik), dan belum terdeteksi ETLE seperti pengaruh alkohol, anak di bawah umur, ini tidak terdeteksi. Dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan, ke depan kita akan laksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual," ucap Wibowo.
 
Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual?
 
Baca: Diprotes Warga, Dishub DKI Tunda Penutupan U-Turn di Jalan Antasari

Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Tilang Manual

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 12 April lalu terkait tilang manual, setidaknya ada 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual.
 
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas serta besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar:
 
  1. Berkendara di bawah umur: Denda maksimal Rp1 juta
  2. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda maksimal Rp250.000
  3. Mengemudi tidak wajar: Denda maksimal Rp750.000
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000
  5. Menerobos lampu merah: Denda maksimal Rp500.000
  6. Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000
  7. Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000
  8. Melampau batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp750.000
  10. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi: Denda maksimal Rp250.000
  11. Penggunaan rotator: Denda maksimal Rp250.000
  12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu: Denda maksimal Rp500.000
 
Sobat Medcom, selalu patuhi aturan lalu lintas, ya!
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan