Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Dok/Screnshot Metrotv
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Dok/Screnshot Metrotv

Ditemukan 17,5 Ton Minyakita di Kendal, Kapolda Jateng: Pasti Ada Permainan

Imanuel R Matatula • 11 Februari 2023 04:08
Semarang: Gudang penimbun 17,5 ton Minyakita di Kendal, Jawa Tengah digerebek petugas. Polisi meyakini masih ada permainan dibalik penggerebekan tersebut.
 
Dalam penggerebekan itu, Satgas Pangan Polda Jateng menemukan tumpukan minyak goreng kemasan di bagian belakang gudang. Selain menimbun, toko itu juga menjual minyak dengan harga Rp15.400 per liter.
 
“Untuk sementara masih kita kembangkan, saya yakin ini permainan mereka, karena dua PT yang kita dalami ini mempunyai gudang juga di daerah kita," ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam tayangan Metro TV, Jumat, 10 Februari 2023.

Usai digerebek, petugas meminta pemilik menjual kepada warga. Seketika, warga antre untuk bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter.
 
Baca juga: Harga Minyakita di Warung Kelontong Capai Rp18 Ribu per Liter

Ahmad menyebut berdasarkan keterangan pelaku, ia berhasil menjual 13 ton Minyakita dalam waktu dua minggu. Hingga berita ini dibuat, petugas masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
 
"Ini modus baru, disaat masyarakat kita membutuhkan, mereka malah menimbun kemudian menjual dengan harga tinggi,” tutur Ahmad.
 
Penggerebekan dilakukan oleh Satgas Pangan setelah mendapat laporan dari warga bahwa terjadi kelangkaan minyak goreng berjenis Minyakita.
 
Saat ini pelaku hanya dijatuhi hukuman administratif. Namun, jika hal serupa diulangi kembali akan dikenakan sanksi pidana.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan