Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto. Foto: Branda ANTARA
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto. Foto: Branda ANTARA

Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Masih Diburu

Antara • 14 Agustus 2023 14:01
Jateng: Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas hingga saat ini masih mengejar satu tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
 
"Hingga saat ini keberadaan tersangka berinisial DR, (40), masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Menurut dia, Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan pengecekan ke rumah istri DR di Tasikmalaya, Jawa Barat, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Ia mengatakan hingga saat ini Tim Satreskrim Polresta Banyumas masih berada di lapangan untuk mencari dan menangkap DR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DR untuk segera melaporkan ke Polresta Banyumas atau kantor polisi terdekat.
 
Selain itu, tersangka DR diimbau untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan.
 
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkara ini. Sementara untuk jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 23 orang," jelasnya.
 
Baca: Seorang Tersangka Tambang Emas Ilegal di Banyumas Diburu Polisi

Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
 
Keempat tersangka itu terdiri atas SN, (76), selaku pemilik lahan; KS, (43), dan, WI, (43), selaku pengelola Sumur I, serta DR, (40), selaku pengelola Sumur II.
 
Akan tetapi tersangka DR telah melarikan diri sebelum Polresta Banyumas melakukan penangkapan SN, KS, dan WI.
 
Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa, 25 Agustus 2023, pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.
 
Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana, (29); Muhammad Rama Abd Rohman, (38);  Ajat, (29); Mad Kholis, (32);  Marmumin, (32); Muhidin, (44); Jumadi, (33); serta Mulyadi, (40), dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan