Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) bakal menggelar pertemuan dengan pengusaha membahas soal realisasi tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kami melarang mencicil THR dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten kota (Disnaker) dan para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.
Rachmat mengungkapkan, larangan pembayaran THR secara cicil telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurutnya, SE tersebut merupakan bentuk penguatan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang sistem pengupahan.
Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan yang menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR nya harus tetap dibayar penuh.
"Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko aduan terkait pembayaran THR Idulfitri 1444 H. Nantinya, karyawan yang mendapatkan THR secara cicil dapat membuat laporan di posko tersebut. Tak hanya posko, aduan soal THR juga dapat dilakukan via medsos maupun nomor kontak jejaring perpesanan dari Disnakertrans Jabar.
"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WhatsApp atau telepon. Tapi biasanya, dari pusat (Menaker) ada aplikasi pengaduan," jelasnya.
Rachmat berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada karyawannya sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan untuk menghindari potensi terjadinya gesekan hingga konflik.
"Jadi nanti itu ada sanksi administrasinya (jika perusahaan melanggar aturan pemberian THR. Kalau tahun lalu (2022), iru sesuai dengan PP 36, yakni 5 persen didenda kalau terlambat. Kemudian, kita sesuai dengan regulasi juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk negosiasi dan mediasi," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) bakal menggelar pertemuan dengan pengusaha membahas soal realisasi
tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kami melarang mencicil THR dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten kota (Disnaker) dan para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi di
Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.
Rachmat mengungkapkan, larangan pembayaran THR secara cicil telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker). Menurutnya, SE tersebut merupakan bentuk penguatan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang sistem pengupahan.
Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan yang menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR nya harus tetap dibayar penuh.
"Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko aduan terkait pembayaran THR Idulfitri 1444 H. Nantinya, karyawan yang mendapatkan THR secara cicil dapat membuat laporan di posko tersebut. Tak hanya posko, aduan soal THR juga dapat dilakukan via medsos maupun nomor kontak jejaring perpesanan dari Disnakertrans Jabar.
"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WhatsApp atau telepon. Tapi biasanya, dari pusat (Menaker) ada aplikasi pengaduan," jelasnya.
Rachmat berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada karyawannya sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan untuk menghindari potensi terjadinya gesekan hingga konflik.
"Jadi nanti itu ada sanksi administrasinya (jika perusahaan melanggar aturan pemberian THR. Kalau tahun lalu (2022), iru sesuai dengan PP 36, yakni 5 persen didenda kalau terlambat. Kemudian, kita sesuai dengan regulasi juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk negosiasi dan mediasi," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)