Pencairan THR rencananya dimulai 10 hari sebelum Idul Fitri dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2023. Nantinya, kementerian atau lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak lepas dari latar belakang kebijakan THR tahun sebelumnya, khususnya saat pandemi covid-19 menerpa.
“THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN Pusat, prajurit, TNI, Polri, dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang,” kata Sri Mulyani dalam tayangan Newsline, Metro TV, Rabu, 29 Maret 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum. Pemerintah berharap pembayaran THR mampu mendorong perekonomian masyarakat jelang Idul Fitri.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan yakni sebesar gaji, atau pensiun pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Tahun ini akan ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News