Hakim Ketua PN Medan Khamozaro Waruwu (tengah) memvonis terdakwa Sevinia satu tahun percobaan karena mencemarkan korban Franky di IG Story. ((ANTARA/HO-Istimewa)
Hakim Ketua PN Medan Khamozaro Waruwu (tengah) memvonis terdakwa Sevinia satu tahun percobaan karena mencemarkan korban Franky di IG Story. ((ANTARA/HO-Istimewa)

Mengumpat Body Shaming di IG Story, Wanita Muda di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Antara • 10 Maret 2023 09:11
Medan: Terdakwa Sevinia alias Selvina, 25, divonis satu tahun percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penghinaan terhadap saksi korban Franky melalui Instagram Story.
 
Hakim Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya di PN Medan, Kamis, 9 Maret 2023 menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan unggahan terdakwa Sevinia di IG Story diyakini majelis hakim mengandung muatan penghinaan dan mencemarkan nama baik saksi korban Franky.
 
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Baca: Viral Wanita Tagih Utang di Facebook Malah Dituntut Pidana, Ini Kronologi Versi Pelapor

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik serta dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Perbuatan terdakwa sebagai pembalasan atas postingan sebelumnya dari saksi Franky yang berakibat muatan penghinaan diri terdakwa," kata Khamozaro.

Hakim menyebutkan terdakwa dan Franky sepakat melakukan perdamaian dan mencabut laporan pengaduannya di Polda Sumut.
 
"Sedangkan pengaduan saksi Franky terhadap terdakwa di Polrestabes Medan tidak dicabut, bukanlah merupakan alasan pembenaran terdakwa membuat postingan bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di IG Storynya," jelas Khamozaro.
 
Demikian juga sudah dihapusnya unggahan tersebut dengan 120 ribu penonton di IG Story terdakwa, juga bukanlah menjadi alasan pembenaran untuk melepaskan diri terdakwa terlepas dari hukuman.
 
Majelis Hakim menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Sevinia divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
 
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan, di mana JPU dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean menuntut terdakwa dengan dipidana 3 tahun penjara.
 
Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menyebutkan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.
 
Terdakwa pada akun Instagramnya mengatakan saksi korban 'kutel dan gadel'. Hal itu telah menyerang fisik atau tubuh terdakwa. Unggahan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan