Pasangan suami istri (pasutri) asal Sumberpucung, Kabupaten Malang, yakni Bayu Pambirat Angkoro (25) dan Disa Indah (24). Medcom.id
Pasangan suami istri (pasutri) asal Sumberpucung, Kabupaten Malang, yakni Bayu Pambirat Angkoro (25) dan Disa Indah (24). Medcom.id

Viral Wanita Tagih Utang di Facebook Malah Dituntut Pidana, Ini Kronologi Versi Pelapor

Daviq Umar Al Faruq • 10 Februari 2023 17:21
Malang: Kasus yang menimpa Dian Patria Arum Sari, wanita asal Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Dian sebelumnya dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta gara-gara menagih utang di media sosial Facebook.
 
Pihak yang melaporkan Dian ke ranah hukum itu kini pun angkat bicara lantaran kasusnya menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Sumberpucung, Kabupaten Malang, yakni Bayu Pambirat Angkoro (25) dan Disa Indah (24). 
 
Saat ditemui, Bayu mengaku bahwa ia melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 terkait kasus ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan itu ia ambil lantaran Dian telah menghujat istrinya yaitu Disa, lewat kolom komentar Facebook.

"Nama baik istri saya dicemarkan berkali-kali di medsos (media sosial), padahal kami tidak punya utang piutang dengan Dian," kata Bayu, Jumat 10 Februari 2023.
 
Bayu mengaku, ia dan istrinya sama sekali tidak pernah mengenal Dian sebelumnya. Namun, Dian tiba-tiba menagih utang kepada istrinya dengan cara yang kurang baik lewat media sosial Facebook.
 
Baca: Kok Bisa, Tagih Utang Via Komentar Facebook, Wanita di Malang Malah Dituntut Pidana 2,6 Tahun
 

Diakui Bayu, Dian sering melayangkan hujatan dan komentar negatif pada sejumlah unggahan milik Disa di laman Facebooknya. Bahkan, Dian pun disebut kerap kali menuduh Disa sebagai penipu. 
 
"Saya dan istri saya tidak pernah berhutang ke Dian. Kenapa kok marah marah ke Facebook seolah-olah kami punya utang. Ini kan salah sasaran. Sepersen pun kami tidak menerima uang. Soalnya dia membuat perjanjian uang itu kan sama orang lain, bukan sama kami," jelasnya.
 
Sementara itu, Disa mengaku bahwa sebelumnya Dian pernah mendatangi rumah orang tuanya dan menceritakan bahwa dirinya adalah sosok penipu. Atas perbuatan Dian itu, ibu Disa mengalami syok hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. 
 
"Saya tak pernah mengenal dia (Dian). Tidak pernah ada urusan hutang piutang. Bahkan berteman di Facebook saja saya tidak pernah. Tapi selalu berkomentar negatif di laman Facebook saya. Menuduh saya penipu dan sebagainya. Gara-gara komentar negatif dan menuduh saya penipu, ibu saya jatuh sakit hingga meninggal dunia," kata Disa.
 
Kini pasutri ini berharap bahwa kasus ini bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab mereka beranggapan bahwa Dian salah sasaran ketika hendak menagih utang.
 
Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum Sari, wanita asal Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda senilai Rp750 juta gara-gara menagih utang. Kasus yang menjerat Dian ini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen. 
 
Dalam kasus itu, Dian diancam dengan pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan