Pangandaran: Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata meminta Husein Ali Rafsanjani, ASN guru yang mengundurkan diri karena merasa diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungutan liar untuk tetap mengajar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
"Kalau saya ingin Kang Husein di Pangandaran mengajar yang baik," kata Jeje kepada wartawan usai pertemuan dengan Husein di pendopo Pangandaran, Kamis, 11 Mei 2023.
Hari itu, ia sengaja memanggil Husein guru kesenian di SMP Negeri 2 Pangandaran untuk mengkonfirmasi kasus pengunduran dirinya sebagai ASN karena adanya intimidasi dari oknum BKPSDM. Hal itu dialaminya setelah melaporkan kasus dugaan pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Menurut Jeje, langkah Husein yang mengajukan pengunduran diri belum ditindaklanjuti, dan belum ada persetujuan atau pemberitahuan kepada Bupati Pangandaran yang berwenang untuk pengangkatan, pemberhentian, maupun pengunduran diri.
Saat ini masih menjadi ASN guru kesenian di SMP Kabupaten Pangandaran, sehingga masih terbuka untuk kembali bertugas melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
"Sampai sekarang Kang Husein masih jadi PNS di Pangandaran," ucap dia.
Jeje menambahkan alasan ingin Husein tetap menjadi guru karena Kabupaten Pangandaran saat ini masih kekurangan guru. Selama dua tahun terakhir sudah ada 500 orang guru yang pensiun, kemudian baru perekrutan CPNS untuk formasi guru hanya 250 orang, dan kebutuhan seluruhnya sekitar 600 guru.
"Pengadaan CPNS ini tentu adalah kebutuhan di Kabupaten Pangandaran, kita butuh apalagi di SMP 2 Pangandaran itu tidak ada guru kesenian," kata Jeje.
Husein menyampaikan akan mempertimbangkan. Sebelumnya ia juga menerima tawaran untuk tetap mengajar menjadi guru dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, pilihan dari kepala daerah itu keduanya baik, dan pilihannya tetap ingin menjadi guru sampai kapan pun.
"Saya seorang guru, ke depan tetap saya jadi guru, intinya saya jadi guru," kata Husein.
Viralnya pungli di Pemkab Pangandaran lantaran Husein Ali Rafsanjani, 27, seorang ASN guru di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN di sana karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, ia menceritakan kejadian itu bermula pada 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung. Ditemukan indikasi intimidasi Menurut Jeje, hasil klarifikasi sementara disimpulkan ada indikasi mengenai intimidasi terhadap guru yang melaporkan adanya dugaan pungli, sedangkan untuk kasus pungli masih terus didalami.
Namun, persoalan pungutan uang yang sifatnya bukan instruksional, kata Jeje, biasanya dilakukan kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Biasanya kita kalau mau ambil keputusan yang bukan sifatnya instruksional, kan harus rembukan," kata Jeje.
Yang cukup jelas dalam kasus tersebut, yakni adanya intimidasi dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melaporkan pungli kemudian menjalani pemeriksaan lama selama enam jam oleh BKPSDM Pangandaran.
Dalam pemanggilan itu, kata Jeje, ada tindakan ancaman tidak diberikan surat keputusan ASN, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf terkait laporan dugaan pungli.
"Menurut saya berlebihan, saya tanya apa itu pembinaan atau klarifikasi? BKPSDM anggap klarifikasi, buat apa? Saya diadukan seseorang, dipanggil, saya tinggal klarifikasi bahwa itu tak benar, tak harus ada apalagi buat surat pernyataan mohon maaf, buat apa?" sergah Bupati Jeje yang telah menonaktifkan Kepala BKPSDM Dani Hamdani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Pangandaran: Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata meminta Husein Ali Rafsanjani, ASN guru yang mengundurkan diri karena merasa diintimidasi setelah melaporkan dugaan
pungutan liar untuk tetap mengajar di Kabupaten Pangandaran,
Jawa Barat.
"Kalau saya ingin Kang Husein di Pangandaran mengajar yang baik," kata Jeje kepada wartawan usai pertemuan dengan Husein di pendopo Pangandaran, Kamis, 11 Mei 2023.
Hari itu, ia sengaja memanggil Husein guru kesenian di SMP Negeri 2 Pangandaran untuk mengkonfirmasi kasus pengunduran dirinya sebagai
ASN karena adanya intimidasi dari oknum BKPSDM. Hal itu dialaminya setelah melaporkan kasus dugaan pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Menurut Jeje, langkah Husein yang mengajukan pengunduran diri belum ditindaklanjuti, dan belum ada persetujuan atau pemberitahuan kepada Bupati Pangandaran yang berwenang untuk pengangkatan, pemberhentian, maupun pengunduran diri.
Saat ini masih menjadi ASN guru kesenian di SMP Kabupaten Pangandaran, sehingga masih terbuka untuk kembali bertugas melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
"Sampai sekarang Kang Husein masih jadi PNS di Pangandaran," ucap dia.
Jeje menambahkan alasan ingin Husein tetap menjadi guru karena Kabupaten Pangandaran saat ini masih kekurangan guru. Selama dua tahun terakhir sudah ada 500 orang guru yang pensiun, kemudian baru perekrutan CPNS untuk formasi guru hanya 250 orang, dan kebutuhan seluruhnya sekitar 600 guru.
"Pengadaan CPNS ini tentu adalah kebutuhan di Kabupaten Pangandaran, kita butuh apalagi di SMP 2 Pangandaran itu tidak ada guru kesenian," kata Jeje.
Husein menyampaikan akan mempertimbangkan. Sebelumnya ia juga menerima tawaran untuk tetap mengajar menjadi guru dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, pilihan dari kepala daerah itu keduanya baik, dan pilihannya tetap ingin menjadi guru sampai kapan pun.
"Saya seorang guru, ke depan tetap saya jadi guru, intinya saya jadi guru," kata Husein.
Viralnya pungli di Pemkab Pangandaran lantaran Husein Ali Rafsanjani, 27, seorang ASN guru di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN di sana karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, ia menceritakan kejadian itu bermula pada 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung. Ditemukan indikasi intimidasi Menurut Jeje, hasil klarifikasi sementara disimpulkan ada indikasi mengenai intimidasi terhadap guru yang melaporkan adanya dugaan pungli, sedangkan untuk kasus pungli masih terus didalami.
Namun, persoalan pungutan uang yang sifatnya bukan instruksional, kata Jeje, biasanya dilakukan kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Biasanya kita kalau mau ambil keputusan yang bukan sifatnya instruksional, kan harus rembukan," kata Jeje.
Yang cukup jelas dalam kasus tersebut, yakni adanya intimidasi dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melaporkan pungli kemudian menjalani pemeriksaan lama selama enam jam oleh BKPSDM Pangandaran.
Dalam pemanggilan itu, kata Jeje, ada tindakan ancaman tidak diberikan surat keputusan ASN, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf terkait laporan dugaan pungli.
"Menurut saya berlebihan, saya tanya apa itu pembinaan atau klarifikasi? BKPSDM anggap klarifikasi, buat apa? Saya diadukan seseorang, dipanggil, saya tinggal klarifikasi bahwa itu tak benar, tak harus ada apalagi buat surat pernyataan mohon maaf, buat apa?" sergah Bupati Jeje yang telah menonaktifkan Kepala BKPSDM Dani Hamdani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)