ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Guru Korban Pungli dan Intimidasi, Bupati Pangandaran Bentuk Tim untuk Menyelidiki

Media Indonesia • 12 Mei 2023 09:25

Pangandaran: Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bergerak cepat membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pungutan liar (pungli) saat Pelatihan Dasar (Latsar) ASN 2021. Pemkab Pangandaran memanggil pelapor yang juga guru kesenian SMPN 2 Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani, 27.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Hadir Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Inspektorat hingga menghadirkan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani termasuk teman seangkatan Husein menjadi ketua angkatan.

"Saya bertemu dari hati ke hati dengan Husein dalam waktu satu jam dan saya tidak akan mendapat sesuatu yang lengkap tetapi saya juga mempunyai bahan untuk mengklarifikasi tindak lanjut dari persoalan. Karena, memang ada indikasi dugaan pungutan liar dan intimidasi tetapi indikasi yang dilakukan akan ditindaklanjuti Pemkab Pangandaran dengan koordinator Wabup, Sekda dan Asisten serta operasional di Inspektorat," kata Jeje, Kamis, 11 Mei 2023.

Jeje mengatakan kasus yang terjadi terhadap guru kesenian di SMPN 2 Pangandaran Husein langsung mengambil alih Inspektorat karena sudah menyita banyak perhatian dan persoalan sangat krusial dan sudah menasional. Akan tetapi, tim khusus akan diberikan waktu hingga Selasa, 16 Mei 2023, untuk menyelesaikan penyelidikan dan selama masa penyelidikan yang dilakukan jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dinonaktifkan sementara.

"Kami memberi waktu bagi tim sampai Selasa agar mereka leluasa, saya putuskan Kepala BKPSDM Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya dan koordinasi mengenai BKPSDM akan langsung dengan Pak Sekda. Karena, tim khusus akan mencari seluruh fakta dan juga membuat kesimpulan atas kasus yang dialami Husein serta meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus tersebut karena saya duga adanya indikasi ketidakcermatan," ujarnya.

Baca: Ridwan Kamil Upayakan Cari Solusi untuk Guru Viral Pelapor Pungli

Ia mengatakan indikasi intimidasi pertama yang dapat dilihat secara kasatmata ketika Husein menjalani klarifikasi berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan kepung 12 orang hingga dilakukan selama enam jam. Klarifikasi yang dilakukannya setelah Husein melaporkan adanya pungli saat pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021

"Proses klarifikasi kepada Husein bagian dari intimidasi dan jika orang dipanggil enam jam adalah intimidasi. Saya dulu waktu sekolah, dipanggil oleh guru BP enam jam sangatlah tertekan dan Kepala BKPSDM semestinya tak perlu melakukan klarifikasi kepada Husein sebagai pelapor apabila ada laporan terkait dirinya ke lembaga lain tapi ketika seseorang dilaporkan, terlapor hanya perlu melakukan klarifikasi," paparnya.

Menurutnya, meminta klarifikasi pada Husein tidak akan menghentikan pelaporan yang sudah dibuat dan Kepala BKPSDM hanya perlu menjawab pelaporan terkait pungli tapi malah memanggil hingga menghadirkan 12 orang pegawainya. Namun, indikasi yang ditemukan adanya pungli saat latsar CPNS 2021 berada di Bandung dan kasus mengenai pungli masih sumir karena tidak dilakukan oleh BKPSDM, melainkan hasil kesepakatan di antara CPNS yang mengikuti latsar.

"Ketidakcermatan komunikasi menimbulkan masalah dan biasanya kalau kita mau ambil satu keputusan bukan bersifat instruksional, harus rembug karena itu persoalan, tapi masih sumir. Akan tetapi, terkait Husein membuat surat permohonan maaf itu buat apa? yang saya kaget, ada bahasa kalau tidak ada yang mengaku SK PNS tidak akan diberikan dan itu merupakan tekanan, intimidasi dan ancaman," kata Jeje.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan