Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menyegel tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi pada Ramadan. Hal itu menyusul terbitnya Seruan Bupati Bekasi Dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 1444H/2023 M.
Dalam seruan tersebut disampaikan bahwa seluruh THM harus menaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Diketahui pada Bagian Ketiga tentang Larangan Pasal 47 Perda tersebut disampaikan bahwa ada beberapa jenis usaha pariwisata yang dilarang di Kabupaten Bekasi. Yaitu diskotek, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyerukan kepada segenap pengusaha, tempat hiburan, pemilik restoran, cafetaria, warung makanan menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016.
Selain itu, juga menghentikan semua kegiatan usaha yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya untuk selama-lamanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, mengatakan, pihaknya akan menindak THM yang ada di wilayah setempat dengan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2016.
"Kalau THM sudah jelas pasti kita tindak sesuai ketentuan dari mulai pemanggilan, teguran 1,2,3 sampai penutupan," katanya, Kamis. 23 Maret 2023.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyegel THM yang beroperasi dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016.
"Dengan dasar surat seruan bisa kita segel langsung tapi itu berlaku selama seruan itu diberlakukan, nanti tetap akan menggunakan dasar Perda," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menyegel
tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi pada Ramadan. Hal itu menyusul terbitnya Seruan Bupati Bekasi Dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 1444H/2023 M.
Dalam seruan tersebut disampaikan bahwa seluruh THM harus menaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Diketahui pada Bagian Ketiga tentang Larangan Pasal 47 Perda tersebut disampaikan bahwa ada beberapa jenis usaha pariwisata yang dilarang di Kabupaten Bekasi. Yaitu diskotek, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyerukan kepada segenap pengusaha, tempat hiburan,
pemilik restoran, cafetaria, warung makanan menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016.
Selain itu, juga menghentikan semua kegiatan usaha yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya untuk selama-lamanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, mengatakan, pihaknya akan menindak THM yang ada di wilayah setempat dengan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2016.
"Kalau THM sudah jelas pasti kita tindak sesuai ketentuan dari mulai pemanggilan, teguran 1,2,3
sampai penutupan," katanya, Kamis. 23 Maret 2023.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyegel THM yang beroperasi dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016.
"Dengan dasar surat seruan bisa kita segel langsung tapi itu berlaku selama seruan itu diberlakukan, nanti tetap akan menggunakan dasar Perda," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)